Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bocah Tewas Ditembak Senapan Angin oleh Temannya di Seram Bagian Timur Berakhir Damai

Proses restorative justice diajukan Plh Kepala Kejaksaan Negeri SBT,I Gede Widhartama melalui video conference bersama Dir Oharda Jampidum Kejagung RI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Bocah Tewas Ditembak Senapan Angin oleh Temannya di Seram Bagian Timur Berakhir Damai
Ist
Kasus meninggalnya FR, seorang bocah berumur 12 tahun akibat tak sengaja tertembak senapan angin oleh temannya sendiri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Masih ingat tewasnya bocah berinsial FR (12) yang tampa sengaja tertembak senapan angin oleh temannya sendiri di Kabupaten Seram Bagian Timur ?

Kasus tersebut memasuki babak baru.

Kasus ini berakhir dengan damai melalui Restorative Justice (RJ).

Proses restorative justice diajukan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri SBT, I Gede Widhartama melalui video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (13/06/2023) yang juga menghadirkan tersangka Santo alias Mas bersama Anak Saksi VR.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan sebelumnya telah dilakukan Musyawarah Diversi pada 11 Mei 2023 antara Anak VR didampingi orangtua anak dan orangtua anak korban telah tercapai kesepakatan diversi.

Akhirnya Kejagung mengabulkan permohonan Restorative Justice untuk kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan," kata Wahyudi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Legislator PDIP Sentil Kejagung, Ada Kesan Restorative Justice Bisa Jadi Jalan Damai

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kian Darat, Kabupaten SBT pada Minggu siang (5/2/2023) lalu.

Saat itu tersangka Santo alias Mas bersama Anak Saksi FR, Anak Korban FR, Anak Saksi VR, Anak Saksi AR dan Anak Saksi IR pergi berburu burung di hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

 Tersangka kemudian meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan di batang pohon cengkeh.

Selanjutnya, datang Anak Saksi VR langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala Anak Korban FR.

Kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban FR.

Tersangka Santo disangkakan dalam perkara Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati Pasal 359 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Bocah Tertembak Senapan Angin di SBT Berakhir Damai

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas