Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pasutri di Jepara Paksa Siswi SMA Berhubungan Badan Bertiga, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pasutri di Jepara memaksa siswi SMA untuk berhubungan badan bertiga. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Pasutri di Jepara Paksa Siswi SMA Berhubungan Badan Bertiga, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
freepik
Ilustrasi rudapaksa. Siswi SMA di Jepara dipaksa untuk berhubungan badan threesome oleh pasutri. Kedua tersangka telah ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah berinisial NG (30) dan NP (27) ditangkap karena memaksa wanita yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.

Korban yang masih duduk di bangku SMA dipaksa NP untuk melayani suaminya, NG di dalam kamar.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban merupakan pacar dari keponakan kedua tersangka.

"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak."

"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi," ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Jakarta Utara, Pelaku Sembunyi di Bogor

NP yang berada di dalam kamar membiarkan suaminya melakukan tindak asusila ke korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NG yang meminta langsung istrinya untuk melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar.

Berita Rekomendasi

NG yang bekerja sebagai sopir ingin mewujudkan fantasi seksualnya yang mendapat dukungan dari istri.

"NP yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan NG sudah 6 kali merudapaksa korban tanpa sepengetahuan istrinya di sebuah hotel di Jepara.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," terangnya.

Selama mengalami tindak asusila, korban tidak melakukan perlawanan karena terus diancam.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Wilayah Pademangan Jakarta Utara

Tersangka NG mengancam akan melaporkan kejadian ini ke pacar korban agar hubungannya kandas.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat tingkah laku yang berbeda dari anaknya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas