Pasutri di Jepara Paksa Siswi SMA Berhubungan Badan Bertiga, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pasutri di Jepara memaksa siswi SMA untuk berhubungan badan bertiga. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
freepik
Ilustrasi rudapaksa. Siswi SMA di Jepara dipaksa untuk berhubungan badan threesome oleh pasutri. Kedua tersangka telah ditangkap.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya.
Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada Minggu (11/6/2023).
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPantura.com/Muhammad Yunan) (Kompas.com/Puthut Dwi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.