Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Bertambah, Ratusan Orang telah Melapor ke LKBH

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 mengungkapkan, korban mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman bertambah

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Bertambah, Ratusan Orang telah Melapor ke LKBH
Kontan
Ilustrasi perumahan - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 mengungkapkan, korban mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman bertambah 

TRIBUNNEWS.COM - Korban mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta makin bertambah.

Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45.

Pihaknya mengaku, hingga saat ini masih ada laporan korban yang masuk.

Bahkan, hingga kini, korban telah mencapai lebih dari 250 orang.

Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana menjelaskan sampai saat ini korban yang mengadu masih terus bertambah setiap harinya.

“Sekarang sudah ada lebih dari 250 yang mengadu ke kami,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara

Para korban yang sudah mengadu tersebut dulunya membeli hunian dari empat lokasi proyek TKD yang bermasalah, yakni Candibinangun, Caturtunggal, Condongcatur dan Maguwoharjo.

Berita Rekomendasi

“Yang di Candibinangun (Pakem) sudah ada komunitasnya sendiri dan sudah menempuh jalur sendiri, yang lain individu-individu,” katanya.

Ana menjelaskan para korban kasus TKD tersebut kondisi propertinya berbeda-beda.

Ada yang sudah jadi, ada yang baru setengah jadi bahkan ada yang belum dibangun sama sekali.

Bahkan disebutkan Ana, terdapat satu orang yang memiliki tiga properti sekaligus.

Dari total korban yang mengadu kepadanya, terdapat sekitar 30 korban yang sepakat untuk menempuh jalur hukum dan meminta pengembalian uang.

Sejauh ini selain masih menginventarisasi korban dan properti dari di TKD yang bermasalah, LKBH Universitas Proklamasi 45 juga telah berkomunikasi dengan pihak pengembang atau yang dalam hal ini pengacara Robinson.

Pihaknya berkomunikasi dengan pengacara Robinson sebagai bentuk upaya baik-baik penyelesaian masalah ini sebelum dibawa ke proses hukum litigasi.

“Harapan kami karena kemaren disampaikan Robinson bersedia untuk membayar, nanti kami coba bertemu dengan lawyernya,” terang dia.

Namun, jika upaya tersebut tidak bisa menghasilkan apa yang diinginkan para korban yakni pengembalian uang, maka akan detempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Sebanyak 30 orang yang sudah menyatakan sepakat untuk menempuh jalur hukum tersebut sudah memberikan kuasa kepada LKBH Universitas Proklamasi 45, sehingga memungkinkan diajukan gugatan perdata.

“Untuk pidana berarti semuanya, artinya misal 30 orang yang melapor, yang lain menjadi saksi. Kalau pidana kan bisa semua. Bisa dua-duanya, pidana dan perdata. Misal Robinson tidak punya itikad baik, 30 orang atau perwakilan melapor, yang lain jadi saksi,” jelasnya.

LKBH Universitas Proklamasi 45 juga telah berkomunikasi dengan berkirim surat ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X agar bisa mendiskusikan masalah yang dialami para korban tersebut.

“Surat dari kami belum ada tanggapan, tetapi kami sudah ngobrol secara lisan dengan yang mewakili sana, nanti sambil jalan prosesnya. Masiih menunggu follow up dari Sultan,” ungkapnya.

Dia berharap ada iktikad baik dari Robinson untuk mengembalikan uang para korban.

“Harapan kami minta untuk dikembalikan dengan tujuan memang Robinson ini ada iktikad baik. Kalau sekarang kan tidak ada, ada unsur kesengajaan atau unsur kejahatan,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, mengungkapkan masyarakat diminta lebih waspada terhadap properti yang dijual murah.

Masyarakat diharuskan memeriksa legalitas hunian yang ditawarkan.

"Cek legalitasnya harus bertanya gak segampang itu membeli properti," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Benny, pemerintah berada dalam posisi sebagai penegak hukum yang menyasar pada dugaan penyalahgunaan TKD.

Kendati demikian, pemerintah turut mendampingi para korban penyalahgunaan TKD tersebut.

"Kalau lepas-lepasan ya kasihan. Tidak masalah menempuh jalur lewat LBH," terang dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Tanah Kas Desa di Sleman Terus Bertambah, Kini Lebih 250 Korban Melapor

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas