Polisi Naikkan Laporan Bupati Toraja Utara Terhadap Warga ke Tahap Penyidikan
Bupati Yohanis Bassang (Ombas) melaporkan anggota Forum Peduli Toraja, Stev Raru ke polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TORAJA- Polres Toraja Utara menaikkan kasus laporan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang ke tahap penyidikan, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, Bupati Yohanis Bassang (Ombas) melaporkan anggota Forum Peduli Toraja, Stev Raru ke polisi, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Bupati Toraja Utara Laporkan Warga ke Polisi: Saya Dipermalukan dan Diancam Ketemu di Luar
Kanit Tipidum Polres Toraja Utara Aiptu Ahmadi mengatakan kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Mengetahui hal itu, kuasa Hukum Stev Raru, Frans Lading heran. Ia bahkan menyebutkan jika itu tidak masuk akal.
"Wah itu tidak masuk akal, masa belum 24 jam sudah naik sidik, mekanismenya tidak seperti ini," ucapnya, Rabu (14/6) sore.
Ia juga mengatakan terkait persoalan tersebut ada alurnya. Apalagi pihak terlapor, dalam hal ini Stev Raru, baru dijadwalkan diperiksa untuk dimintai komentarnya Kamis (15/6/2023), walau Stev kemudian datang ke kantor polisi lebih cepat untuk memberikan klarifikasi hari ini, Rabu (14/6/2023).
"Jadi masa sebelum pemeriksaan Stev Raru, sudah dari malamnya dong naik sidik. Harusnya tidak begitu, harusnya diperiksa dulu Stev Raru baru ke tahap selanjutnya," ucap Frans.
Baca juga: Diacungi Kepalan Tangan oleh Warganya, Bupati Toraja Utara Lapor ke Polisi
"Jangan sampai ini mekanisme yang prematur," tutupnya.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melaporkan Stev Raru, pengurus LSM Forum Peduli Toraja, ke Polres Toraja Utara, Selasa (13/6/2023).
Bupati Toraja Utara yang akrab disapa Ombas ini melapor ke polisi karena merasa diancam Stev Raru.
Hal ini didasarkan pada perselisihan antara keduanya beberapa saat sebelum pelaporan ke polisi itu.
Selasa pagi, saat Stev Raru mengantarkan isrtinya ke Kantor Bupati Toraja Utara di Marante. Kebetulan, istri Stev merupakan seorang PNS.
Entah bagaimana, Ombas dan Stev kemudian cekcok. Disebutkan, Ombas merasa diancam saat Stev Raru mengepalkan tangan kepadanya.
Baca juga: Oknum Polisi Ditahan karena Diduga Lindungi Pengedar Narkoba, Bertugas di Satresnarkoba Toraja Utara
Tidak terima dengan pelaporan itu, Stev Raru melakukan hal yang sama. Stev bersama kuasa hukumnya, Frans Lading SH MH, melaporkan balik Yohanis Bassang ke Polres Toraja Utara dengan Pasal 318 KuhPidana.
Isi pasal 318 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Laporan Yohanis Bassang Sudah Naik ke Sidik, Kuasa Hukum Stev Raru: Hebat Yah!