Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Diminta Menegur Pengurus Al Zaytun agar Tidak Menyampaikan Pernyataan Kontroversi

Sampai saat ini pernyataan kontroversial yang dikeluarkan oleh pimpinan ponpes Al Zaytun dan memancing emosi umat muslim. 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ridwan Kamil Diminta Menegur Pengurus Al Zaytun agar Tidak Menyampaikan Pernyataan Kontroversi
Kolase Tribunnews.com
Ponpes Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat digeruduk massa, Kamis (15/6/2023). Pendemo tuntut 5 hal hingga ponpes siapkan aksi tandingan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubenur Jabar Ridwan Kamil diminta memberikan teguran kepada Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, Kamis.

Teguran dari Gubernur diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pimpinan Ponpes Al Zaytun yang kerap memberikan pernyataan kontroversial di masyarakat.

"Kami meminta kepada Pak Gubernur supaya menegur Al Zaytun agar jangan menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversi, itu kan bikin kegaduhan," ujar Rafani, Kamis (15/6/2023). 

Sampai saat ini pernyataan kontroversial yang dikeluarkan oleh pimpinan ponpes Al Zaytun dan memancing emosi umat muslim. 

"Contohnya, salam misalnya mengucapkan Assalamualaikum pakai salam Yahudi gitu kan.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Bocah Laki-Laki, Pengakuan Lengkap Pelaku hingga Tanggapan MUI

BERITA REKOMENDASI

Terus jangan jauh-jauh pergi ke Makkah, Indonesia juga tanah suci, nah ujung-ujungnya nanti dia membolehkan haji di sini, itu kan sudah menyimpang itu," katanya.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat berencana melakukan aksi unjuk rasa.

Rencana aksi tersebut sempat ramai di media sosial dan akan menurunkan sebanyak 3.000 orang.

Adapun tuntutan massa aksi yakni :

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag;


 2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan;

3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas