Polemik Ponpes Al Zaytun, MUI Indramayu Tegaskan Ajarannya Tak Sesuai Syariat Islam
MUI Indramayu tegaskan ajaran Ponpes Al Zaytun tak sesuai syariat islam. Warga diminta untuk tidak memasukkan anaknya ke Ponpes Al Zaytun.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM - Pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan setelah para warga melakukan unjuk rasa di depan pondok.
Massa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusut dugaan aliran sesat yang ada di lingkup Ponpes Al Zaytun.
Menanggapi hal tersebut, MUI Indramayu secara tegas menyebut ajaran di Ponpes Al-Zaytun sudah sangat menyimpang.
Warga pun diminta MUI untuk tidak ikut pendidikan di Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: 5 Fakta Demo Ponpes Al Zaytun: Syekh Panji Gumilang Tak Gentar hingga Respons Ridwan Kamil dan MUI
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Indramayu, KH M Syatori, melalui rekaman video yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (16/6/2023).
KH M Syatori mengatakan, syariat Islam yang diajarkan oleh Ponpes Al-Zaytun sangat tidak sama dengan umat Islam pada umumnya.
"Mulai dari salatnya, puasanya, hingga hajinya," ujar dia.
Bahkan, kata KH M Syatori, menurut ajaran di Ponpes Al-Zaytun, ibadah haji tidak mesti ke Mekkah dan Madinah, tapi cukup hanya di Indonesia. Hal tersebut bahkan sampai viral di media sosial.
Mereka bahkan menyamakan tanah Indonesia adalah tanah yang suci.
"Ini sangat tidak sesuai dengan syariat-syariat Islam pada umumnya," ujar dia.
Baca juga: Demo di Ponpes Al Zaytun Tak Buahkan Hasil, Massa Ancam akan Datangi Istana Negara dan Kementerian
Dalam hal ini, MUI juga meminta kepada masyarakat Indramayu secara khusus untuk tidak ikut-ikutan mengikuti pendidikan di ponpes setempat.
Pasalnya, mulai dari akidah hingga cara pandang beribadah yang dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun sudah sangat berbeda.
Hal ini untuk menghindari terjadinya perdebatan dengan keluarga ataupun lingkungan setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.