Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Terjadi di Nunukan Kaltara, Pelaku akan Dipolisikan
Video viral anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua orang laki-laki beredar di media sosial. Terjadi di Nunukan, Kaltara. Pelaku dipolisikan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video viral anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua orang laki-laki beredar di media sosial.
Video viral berdurasi 29 detik itu memperlihatkan seekor anjing ditangkap kemudian diayunkan oleh dua orang dan dilempar hingga dimakan buaya.
Setelah melempar anjing hidup itu ke buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan.
"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.
Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing ke arah buaya itu.
Peristiwa diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Wilson, Anjing Pelacak yang Hilang saat Bantu Cari 4 Anak Kolombia di Hutan Amazon
Doni mengatakan pagi ini sejumlah aliansi pecinta satwa akan menuju Nunukan, melaporkan pelaku ke kepolisian.
"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter."
"Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ungkap Doni saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/8/2023).
Mereka rencananya akan membuat laporan ke Polsek Sembakung.
Doni mengecam video tersebut.
Baca juga: Wanita Pengendara Sepeda Motor yang Seret Anjing di Bali Dipolisikan
"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ungkap Doni.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," imbuhnya.
Menurut Doni, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ungkapnya.
Selain itu, perbuatan itu juga bisa disangka Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.