Update 3 Buruh Pelempar Anjing ke Rawa Berisi Buaya: Jengkel Nasi Katering Dimakan, Kini Dipecat
Alasan ketiga buruh tersebut melempar anjing peliharaannya itu ke rawa berisi buaya, lantaran merasa jengkel.
Penulis: Erik S
Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.
‘’Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,’’ imbuhnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan ketiga buruh yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan. Sampai saat ini, ketiga pelaku juga masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.
‘’Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,’’ tegasnya.
Karyawan kontrak
Perwakilan PT JML, Irianto, saat dihubungi, Jumat (16/6/2023) mengatakan, ketiga buruh merupakan karyawan kontrak untuk driver alat berat.
Saat dimintai keterangan managemen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara karena kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.
Baca juga: Komunitas Pecinta Hewan Akan Laporkan Oknum yang Lemparkan Anjing ke Rawa-rawa
Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal. Bahkan seringkali bekal makan mereka berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.
‘’Menurut para pelaku, anjing itu merupakan anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," katanya.
Diberhentikan perusahaan
Merespons viralnya video pelemparan anjing ke buaya, Irianto mengatakan, pihak managemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke Polisi.
"Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke Polisi untuk proses hukumnya," kata dia.
Irianto menegaskan, PT JML mengutuk keras aksi ketiganya. Menurutnya, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang.
"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.