Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Diperiksa soal Dugaan Kasus Korupsi Penyertaan Modal
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri guna menghadiri pemeriksaan pada Senin (19/6/2023).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Surat pemanggilan belum ada kami terima," ujarnya.
Meski begitu, pihak Pemkab Bima menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Hari Ini Diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB
Temuan BPK di PDAM Bima
Sebelumnya, sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemkab Bima yang telah dimintai keterangan oleh Kejati NTB.
Mengutip Tribun Lombok, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut, total penyertaan modal Pemkab Bima di PDAM Bima mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Terakhir diberikan pada tahun 2019 lalu sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dalam LHP BPK Bima, ada laporan keuangan PDAM Bima pada tahun 2020 yang mencantumkan biaya pemeliharaan pipa transmisi sebesar Rp115 juta.
Diwartakan TribunLombok.com, dari alokasi dana tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp4.255.000 saja.
Biaya tersebut untuk memperbaiki pipa yang rusak.
Dari pemeriksaan oleh BPK NTB, ditemukan juga ada masalah keuangan.
Prosedur pencairan pengeluaran biaya juga diketahui ada permasalahan.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLombok.com, Jimmy Sucipto/Atina)(Kompas.com, Idham Khalid)