Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Hari Ini Diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Hari Ini Diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB
Dok. Prokopim Kabupaten Bima
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Senin (19/6/2023). 

PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp 26.199.904.571,54.

Selain itu juga terdapat aset, berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.

PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.

Baca juga: Usut Korupsi Pembangunan Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Waskita Karya

Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.

Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB.

Dalam LHP BPK tertuang, tata kelola perusahaan tidak memadai dengan beberapa permasalahan.

Selain itu, BPK juga menemukan tata kelola aset PDAM Bima yang belum memadai, tingkat kehilangan air jauh melebihi batas toleransi, pengujian terhadap air baku tidak dilakukan dan pengelolaan air baku belum memiliki izin.

BERITA REKOMENDASI

BPK Perwakilan NTB juga menemukan rasio jumlah pegawai PDAM Bima, per 21 Juli 2021 adalah sebanyak 125 orang, termasuk direksi.

Pada tanggal 18 Oktober 2921, Plt Direktur Utama mengeluarkan Surat Keputusan nomor 010/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang pemutusan hubungan kerja.

Ada 49 orang pegawai PDAM Bima, terdiri dari 47 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai kontrak yang di-PHK.

Setelah terjadi PHK, posisi jumlah akhir pegawai PDAM per 31 Oktober 2021 adalah sebanyak 55 pegawai, terdiri dari 52 pegawai tetap dan 3 orang pegawai kontrak.

Penelusuran tim BPK, semua dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya belum terisi secara definitif.


Yaitu Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknis, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi dan operator Kantor Pusat PDAM.

Terungkap, Bupati Bima hanya menetapkan pelaksana tugas untuk Direktur Utama, sementara untuk posisi lainnya masih kosong.

Kekosongan dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya, mengakibatkan tata kelola perusahaan tidak bisa dilaksanakan secara memadai. (TribunLombok.com/Jimmy/Atina)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penyelidik Pidsus Kejati NTB Panggil Bupati Bima Hari Ini

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas