Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Hari Ini Diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Senin (19/6/2023).
"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Efrien mengatakan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.
Namun Efrien belum menjelaskan perihal penanganan kasus yang membuat penyelidik memerlukan keterangan Bupati Bima.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Untuk diketahui, ada beberapa kasus di Pemerintah Kabupaten Bima yang saat ini sedang dibidik Kejati NTB.
Beberapa di antaranya, dugaan mark-up pembuatan 4 kapal yang anggarannya bersumber dari Kementerian Kelautan Indonesia.
Kemudian, dugaan korupsi dana modal penyertaan di PDAM dan beberapa item temuan lain oleh BPK di perusahaan milik daerah tersebut.
Sumber lain menyebutkan, pemanggilan bupati kali ini berkaitan dengan pengusutan anggaran bea cukai rokok.
Temuan BPK di PDAM Bima
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sudah ada sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah dimintai keterangan Kejati NTB.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp 25.911.617.338.
Terakhir diberikan tahun 2019 lalu, sebesar Rp 500 juta.
Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk, pada 29 Agustus 1985 silam.