Kasus Mantan Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur Terkait Rekrutmen Polri Mangkrak 2 Tahun
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan keprihatinan sekaligus dan memberi atensi penuh terhadap penanganan kasus penipuan AKP SW
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Polisi akhirnya menetapkan AKP SW mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota tersangka penipuan Bintara Polri 2021.
AKP SW jadi tersangka setelah dua tahun kasus tersebut berjalan.
Baca juga: Sosok AKP Supai Warna, Eks Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Punya Harta Rp526 Juta
Diketahui korbannya tukang bubur mengalami kerugian hingga Rp 310 juta.
Polda Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut
Polda juga langsung memutasi AKP SW yang semula Wakasat Binmas Polresta Cirebon ke Pama Polda Jawa Barat untuk pendalaman perkara, dan proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan keprihatinan sekaligus dan memberi atensi penuh terhadap penanganan kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi.
"Bapak Kapolda cukup konsen dalam masalah ini, karena terkait rekrutmen, dimana dianggap yang bersangkutan cukup mencoreng penerimaan rekrutmen polisi," kata Ibrahim yang menghadiri langsung gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin siang (19/6/2023).
Baca juga: Kisah Tukang Bubur Cirebon Tertipu Mantan Kapolsek, Ingin Anak Jadi Bintara Polisi, Rp 310 Juta Raib
Atas dasar itu, pasca ditetapkan tersangka pada Minggu, (18/6/2023), hari ini Polda Jawa Barat langsung mengambil alih penanganan untuk pemeriksaan dan pendalaman tersangka SW yang berpangkat AKP.
"Terhadap sodara SW juga dilakukan penindakan pidananya. SW yang merupakan polisi aktif, dilakukan juga kode etik, sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polda, untuk pemeriksaan," tambah Ibrahim.
Polda juga langsung memutasikan tersangka AKP SW dari jabatan wakasat binmas Polresta Cirebon ke bagian Pama (perwira pertama, Polda Jawa Barat, selama proses penanganan kasus.
Ibrahim menegaskan, posisi dan peran SW dalam hal ini adalah sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
Dia menjadi perantara yang mengenalkan tersangka NY kepada Wahidin, korban tukang bubur.
Baca juga: Kata Kapolres Cirebon soal Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta
SW dan korban adalah tetangga dekat dan hanya terpisah sekitar lima rumah saja.
Perwira polisi itu juga yang meminta uang ratusan juta kepada korban dan menyuruhnya membayar ke inisial NY.
Selama proses setoran uang senilai Rp 310.000.000, SW juga terbukti pernah menerima atau mengambil uang setoran dari korban Wahidin senilai Rp 10.000.000.
Kepada SW, Polda Jabar juga menetapkan pasal 372 dan 378 KUHP, junto pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Tahun Kasus Penipuan Tukang Bubur Mangkrak, Mantan Kapolsek SW Kini Jadi Tersangka