Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib AKP SW usai Ditetapkan Tersangka Penipuan, Dimutasi ke Pama Polda Jabar dan Dipatsus

AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021. Ia telah dicopot dari jabatan Kapolsek Mundu.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib AKP SW usai Ditetapkan Tersangka Penipuan, Dimutasi ke Pama Polda Jabar dan Dipatsus
Kolase Tribunnews
Ilustrasi.- Tukang bubur di Cirebon Jawa Barat kini minta keadilan lantaran telah ditipu oleh onum polisi berinisial AKP SW dan beberapa sindikat lainnya hingga telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 310 juta. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM - Tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum polisi berinisial AKP SW.

Modus yang dilakukan AKP SW yakni menjanjikan anak Wahidin lolos seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021.




Selain AKP SW, seorang ASN yang bekerja di Mabes Polri berinisial NY juga jadi tersangka kasus penipuan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKP SW dicopot dari jabatan Kapolsek Mundu dan dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Baca juga: Cerita Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Eks Kapolsek, Rp 310 Juta Raib, Anak Batal Jadi Anggota Polri

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW di mutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Bahkan, menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

BERITA TERKAIT

"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap SW tersebut juga hingga kini tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Rugi Rp 310 Juta Usai Ditipu Oknum Polisi

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Ia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu, namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga merasa prihatin adanya kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri, karena sistem yang diterapkan sangat ketat, sehingga tidak dapat dipengaruhi secara subyektif oleh siapa pun.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," ujar Ibrahim Tompo.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Oknum Polisi AKP SW Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Dimutasi ke Pama Polda Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas