Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Eksploitasi Gadis di Bawah Umur Diamankan, Bawa Korban dari Palembang ke Yogyakarta

Salah satu pelaku, NS (21) mengatakan, ia menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pelaku Eksploitasi Gadis di Bawah Umur Diamankan, Bawa Korban dari Palembang ke Yogyakarta
freepik
ilustrasi borgol - Salah satu pelaku, NS (21) mengatakan, ia menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku eksploitasi gadis di bawah umur untuk dijual ke hidung belang di Yogyakarta berhasil diamankan polisi.

Salah satu pelaku, NS (21) mengatakan, ia menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Hal tersebut dikatakan NS saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

NS mengaku, membawa korban KL dan YF dari Palembang ke Kota Yogyakarta untuk berlibur.

Setelah puas berlibur, NS justru memposting dan menawarkan korban di aplikasi kencan untuk melayani pria hidung belang.

"Saya enam hari di Jogja. Korban saya ajak liburan. Kalau tarif Rp 250 ribu sekali kencan," jelasnya.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi

Pelaku juga mengaku sudah lima kali berpindah hotel bersama para korban agar tidak terlacak polisi.

Berita Rekomendasi

Korban juga sama berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

"Korban ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa satu sampai dua (pelanggan)," ungkapnya.

Untuk pelaku lainnya, RA (18) mengaku sudah tiga hari berada di Kota Yogyakarta dan dua kali bertransaksi.

"Sehari bisa 1 pelaggan dapat Rp300 ribu rupiah. Saya operator juga di Michat yang mencari pelanggan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasinya secara seksual.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan para pelaku yakni RA (18) pelajar laki-laki asal Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian NS (21) laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, dan BA (14) pelajar asal Sumatera Selatan.

Para pelaku memperdagangkan gadis dibawah umur serta mengeksploitasi secara seksual.

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (NST)

Baca juga: Pria di Palu Tega Jual Pacar Melalui Aplikasi MiChat, Pasang Tarif Rp350 Ribu Sekali Kencan

Archye menjelaskan, korbannya yakni KL dan YF di mana keduanya anak dibawah umur.

Dua gadis belia ini diposting oleh para pelaku pada aplikasi kencan online dengan tarif tertentu.

Apabila sudah ada pelanggan yang tertarik, mereka kemudian melangsungkan hubungan seksual di sebuah hotel di Kota Yogyakarta.

"Waktu kejadian di sini dalam hal pengungkapan kasus ada dua yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB, yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni tahun 2023 sekira pukul 21.00 WIB," jelas Archey, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Archey menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mengetahui bahwasanya di salah satu hotel kawasan Ngampilan dan Pakualaman Kota Yogyakarta terdapat transaksi seksual.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku.

"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," terang Archey.

Berkenalan Via Medsos, Ditawarkan di Michat

Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, terungkap bahwasanya korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi di media sosial.

Mereka lantas menentukan waktu untuk berlibur ke Kota Yogyakarta.

Ajakan berlibur ke Yogyakarta ini belakangan menjadi modus NS untuk mengeskploitasi korban secara seksual.

Sebab setelah berlibur, dua gadis yang menjadi korban ini justru ditawarkan di aplikasi kencan online oleh pelaku.

"Mereka awalnya kenal dari medsos. Terus ditawarkan di aplikasi Michat oleh pelaku," jelas Kasatreskrim.

Pada saat pengungkapan kasus ini, pelaku mengakui bahwasanya telah memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan online.

Meski ketiga pelaku saling kenal, namun mereka bukanlah sebuah sindikat.

Melainkan hanya menjalankan modus yang sama yakni mengajak kenalan berlibur ke Kota Yogyakarta, selanjutnya korban ditawarkan ke aplikasi kencan online.

"Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator aplikasi michat, mereka bertugas untuk mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan," ungkapnya.

Ketika pelaku ditangkap, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti diantaranya satu pack alat kontrasepsi atau kondom, ponsel pelaku, serta sejumlah uang pecahan ratusan ribu rupiah.

Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berikutnya yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kenapa kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp120 juta dan paling banyak Rp600.000," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Pelaku Eksploitasi Dua Gadis Belia Via Aplikasi Kencan, Lima Kali Pindah Hotel di Jogja

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas