Polemik Pemecatan Satpam Masjid Sheikh Zayed, Pengurus Masjid Minta Perusahaan Adil dan Transparan
Ratusan karyawan Masjid Sheikh Zayed mogok kerja karena perusahaan memecat satpam secara sepihak. Pengurus masjid akan memediasi polemik ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Satpam di Masjid Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah dipecat secara sepihak oleh perusahaan outsourcing karena menerima uang tip dari pengunjung.
Setelah satpam berinisial ES dipecat, ratusan karyawan outsourcing Masjid Sheikh Zayed melakukan mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama karyawan, Sabtu (17/6/2023).
Member Imam Besar Masjid Raya Sheikh Zayed, Anas Farkhani mengatakan larangan menerima uang tip dari pengunjung merupakan aturan baru.
"Dulu hanya melarang meminta. Sekarang melarang meminta dan menerima apa pun," ungkapnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Meski uang tip tersebut dikumpulkan karyawan untuk kepentingan sosial, tapi kini penerimaan uang tip sudah dilarang.
Baca juga: Babak Baru Kasus Tukang Las di Masjid Syeikh Zayed Belum Dibayar Rp 150 Juta, Somasi Balik PT GIN
"Kami juga tahu bahwa menerima tip untuk kepentingan sosial mereka. Bukan untuk hal-hal yang lain," lanjutnya.
Anas Farkhani menjelaskan tindakan satpam ES sudah menyalahi aturan, namun penindakannya harus secara transparan.
Dalam hal ini PT Arsa yang memiliki wewenang diminta untuk bersikap adil dan tidak melakukan pemecatan secara sepihak.
"Prinsipnya transparan dan keadilan. Tidak boleh tidak transparan, kemudian dipecat."
"Menyalahi aturan yang mana. Tolong dari PT Arsa silakan menjelaskan," tuturnya.
Ia akan menjadi penengah antara para karyawan dan PT Arsa terkait jenis sanksi yang diberikan.
"Prinsipnya kami dari pengurus masjid memediasi suara dari teman-teman yang bekerja di bawah Arsa."
"Terutama masalah temannya yang diberhentikan karena menerima tips," tegasnya.
Baca juga: Gibran Janji Selesaikan Kasus Tukang Las Masjid Raya Sheikh Zayed Belum Dibayar Rp150 Juta
Menurutnya PT Arsa harus mendengarkan suara karyawan dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.