Nasib Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon: Jadi Tersangka, Dimutasi ke Pama Polda Jabar
Oknum polisi yang terlibat kasus penipuan tukang bubur kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara."
"Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu."
"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” jelas Harum.
Baca juga: Kisah Tukang Bubur Cirebon Tertipu Mantan Kapolsek, Ingin Anak Jadi Bintara Polisi, Rp 310 Juta Raib
Harum menuturkan, Wahidin mempercayai dan menuruti perintah oknum polisi itu karena merupakan tetangganya sendiri.
Menurutnya, saat itu, AKP Supai Warna adalah anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021," paparnya.
Harum menyampaikan, AKP Supai Warna saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri.
AKP Supai Warna disebut memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Wahidin juga disebut telah menerima bukti kuitansi pembayaran.
Baca juga: Tipu Tukang Bubur Terkait Rekrutmen Polri di Cirebon, Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selang beberapa jam, AKP Supai Warna kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.
Korban menyetorkan uang Rp 100 juta kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP Supai Warna.
AKP Supai Warna disebut meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (bimlat), Rp 20 juta untuk biaya psikotes, dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat merugikan klien kami."
"Sebenarnya kalau dihitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta, karena selama dua tahun masa pencarian ini, dia mengeluarkan uang cukup banyak," imbuh Harum.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.