Wanita di Ambon Dirudapaksa 2 Oknum Polri lalu Dianiaya usai Lapor ke Polisi, Kini Jadi Tersangka
Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wanita di Ambon berinisial MS (39) dirudapaksa dan dianiaya oleh dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS.
Kini kedua oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa oleh Propam Polda Maluku.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS ujar Ucap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribun Ambon.
Setelah menjadi tersangka, Bripka SN dan Briptu RS sudah menjadi tahanan di rutan Polda Maluku.
Andri menjelaskan kedua oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: 2 Pria di Tasik Diringkus Polisi karena Rudapaksa Remaja Bawah Umur dan Ancam Sebar Video Korban
Serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dengan paling banyak Rp 4.500.
"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," kata Andri.
Berawal dari Ajakan Minum Miras
Masih dikutip dari Tribun Ambon, aksi bejat dua oknum polisi tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel di Ambon pada Senin (19/6/2023).
Lalu, setibanya di hotel, korban langsung dirudapaksa oleh para pelaku.
Kemudian, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan hotel.
Tak terima, MS pun melaporkan kedua oknum tersebut ke anggota polisi lain yang merupakan kenalannya.
Mengetahui hal tersebut, Bripka SN pun justru menganiaya korban.
Baca juga: Perampok SPG Showroom Mobil di Cibubur Sempat Ancam Korban Sebelum Melakukan Aksi Rudapaksa
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Lotharia Latif sudah mengingatkan agar para personilnya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ambon/Ode Alfin Risanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.