Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP SW Kembalikan Uang Wahidin Sebesar Rp 310 Juta, Korban Cabut Laporan dan Kasus Berakhir Damai

AKP SW dan tukang bubur, Wahidin sepakat berdamai sehingga laporan yang telah masuk ke polisi dicabut. AKP SW menyanggupi untuk mengembalikan uang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in AKP SW Kembalikan Uang Wahidin Sebesar Rp 310 Juta, Korban Cabut Laporan dan Kasus Berakhir Damai
Kolase Tribunnews.com: Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tibu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi berinisial AKP SW dengan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat diselesaikan secara damai.

AKP SW menyetujui untuk mengembalikan uang sebesar Rp 310 juta milik tukang bubur bernama Wahidin.

Kini, Wahidin telah mencabut laporannya dari Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023) malam.

Diketahui, AKP SW sempat menjanjikan anak Wahidin dapat lolos seleksi Bintara Polri tahun 2021 jika menyetorkan sejumlah uang.

Baca juga: Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek di Cirebon Mengaku Terima Ancaman dari Nomor Tak Dikenal

Meski Wahidin sudah menyetorkan uang ke AKP SW, anaknya tetap tidak lolos menjadi anggota Polri.

Di Mapolres Cirebon Kota terlihat kuasa hukum Wahidin dan AKP SW keluar bersamaan dan menunjukkan sejumlah berkas hasil perdamaian.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyatakan kliennya sudah mencabut laporan karena keadilan yang dicari sudah dipenuhi.

Berita Rekomendasi

“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Uang sebesar Rp 310 juta sudah dibayarkan secara tunai ke pihak Wahidin.

Eka Suryaatmaja menambahkan Wahidin berterima kasih ke kepolisian yang cepat merespon laporannya setelah kasus penipuan ini tidak ada kejelasan selama dua tahun.

“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin."

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” sambungnya.

Baca juga: Kapolri Minta Anggota yang Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Polisi dengan Uang Dipecat dan Dipidana

Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan surat perdamaian yang sudah disepakati akan diserahkan ke penyidik Polres Cirebon Kota.

Hal ini dilakukan untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian kedua belah pihak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas