AKP SW Kembalikan Uang Wahidin Sebesar Rp 310 Juta, Korban Cabut Laporan dan Kasus Berakhir Damai
AKP SW dan tukang bubur, Wahidin sepakat berdamai sehingga laporan yang telah masuk ke polisi dicabut. AKP SW menyanggupi untuk mengembalikan uang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Selain itu, surat tersebut juga akan diserahkan ke Polda Jabar agar AKP SW mendapat keringanan hukuman dalam sidang etik.
Sosok AKP SW
Sebelumnya, Polres Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021 yakni ASN yang bertugas di Yanma Polri berinisial NY dan AKP SW.
AKP SW sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Mundu dan kini telah dicopot dari jabatannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AKP SW akan menjalani sidang kode etik karena terlibat kasus penipuan.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur hingga Rp 310 Juta Kini Jadi Tersangka, Ternyata Tetangga Korban
"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu."
"Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," paparnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
AKP SW merupakan sosok lulusan setukpa lemdiklat Polri Tahun 2012.
Ia merintis karir dari pangkat Bintara pada Tahun 1994/1995 dengan nama angkatan Prajurit Karier Satu (Prakasa).
Kasus penipuan ini dilakukan saat AKP SW masih bertugas di Polsek Mundu, bahkan setoran uang yang dilakukan Wahidin dilakukan di dalam Polsek Mundu.
Selain melakukan penipuan, AKP SW diduga membuat laporan palsu setelah anak Wahidin gagal menjadi anggota Polri.
Korban Rugi Rp310 Juta
Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).
Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.
Baca juga: Kronologi Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, Setor Uang Sejak 2021