Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jajaran Polres Tasikmalaya Amankan Pengedar Narkoba, Tempatkan Sabu di Bungkus Permen

Seorang pria berinisial AI (28) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat karena edarkan narkoba.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Jajaran Polres Tasikmalaya Amankan Pengedar Narkoba, Tempatkan Sabu di Bungkus Permen
Kompas.com
Ilustrasi narkoba - Seorang pria berinisial AI (28) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat karena edarkan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AI (28) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat karena edarkan narkoba.

AI ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap berserta dengan barang bukti sabu seberat 2,92 gram.

AI menjual sabu dengan cara memasukkan barang terlarang tersebut ke bungkus permen.

"Tujuh paket sabu itu dikemas di dalam bungkus yang tak diduga-duga, yakni bungkus permen," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, melalui Kasatnarkoba, AKP Ikhwan, Selasa (20/06/23).

Ikhwan mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan RE Maryadinata, tak begitu jauh dari rumahnya.

Baca juga: Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Pengedar Narkoba, Sebanyak 3,8 Kilogram Sabu Diamankan

"Tersangka ditangkap, setelah dari hasil penyelidikan yang kami lakukan menemukan cukup bukti keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu," ujar Ikhwan.

Berita Rekomendasi

Saat dilakukan penggeledahan, awalnya tak ditemukan barang bukti selain beberapa permen yang ada di tersangka.

"Awalnya tersangka mengaku punya hobi mengemil permen. Namun kami curiga dan satu bungkus dibuka, dan ternyata isinya sabu," kata Ikhwan.

Enam permen lainnya dibuka dan ternyata isinya adalah sabu. Tersangka pun dogelandang ke Mapolres. Saat sabu ditimbang berat totalnya sebanyak 2,92 gram.

"Tersangka mengaku menggunakan media bungkus permen untuk menyamarkan barang haramnya itu," ujar Ikhwan.

Tersangka kini mendekam di sel Mapolres dan bakal dikenai pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akal Bulus Kurir Sabu di Kota Tasik, Gunakan Permen Agar Tak Dicurigai, Akhirnya Ketahuan Juga

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas