Akses Menuju Bandara Rendani Manokwari Dibuka Setelah Jenazah Korban Kecelakaan Tiba di Rumah Duka
Setelah jenazah tiba, warga bersama aparat keamanan gabungan TNI dan Polri langsung membuka akses menuju Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Akses jalan menuju Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang sempat ditutup warga akhirnya kembali dibuka.
Pembukaan akses jalan ini dilakukan tak lama setelah jenazah korban kecelakaan maut di Jalan Trikora Rendani Manokwari tiba di rumah duka, Jumat (23/6/2023) pukul 10.23 WIT.
Setelah jenazah tiba, warga bersama aparat keamanan gabungan TNI dan Polri langsung membuka akses menuju Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Petugas tampak membersihkan sampah bekas pembakaran ban bekas.
Baca juga: Anggota Keluarga Tewas Kecelakaan, Warga Bakar Mobil hingga Tutup Paksa Jalan Menuju Bandara Rendani
Pantauan Tribunpapuabarat.com di lokasi, sejumlah kendaraan sudah bisa melewati Jalan Trikora menuju ke Bandara Rendani, terutama para penumpang pesawat yang hendak berangkat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga memalang jalan di ruas Jalan Trikora Rendani menuju Bandara Rendani, Jumat (23/06/2023).
Pemalangan terjadi akibat kecelakaan yang menewaskan satu orang.
Akibat kecelakaan yang sama, delapan orang dalam keadaan kritis.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/06/2023) malam sekira pukul 20:00 WIT.
Akibat pemalangan jalan itu, aktivitas penumpang menuju Bandara Rendani sempat terganggu.
Baca juga: Keluarga Nicodemus Demo, Tuntut Sisa Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Rendani Manokwari Rp 27 M
Kronologis Kecelakaan
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, kecelakaan itu melibatkan mobil pikap Suzuki D-Max hitam yang dikendarai LAP (18), karyawan proyek bandara dan sepeda motor Fino merah dengan nomor polisi B 3802 URU yang dikendarai AW.
Dalam insiden itu, mobil pikap itu menabrak motor hingga terseret.
Selain itu, pikap juga menabrak warga yang duduk di pondok pinang tidak jauh dari badan jalan.