Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusakambangan, Tersangka Residivis Kasus Pembunuhan

Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusakambangan, Tersangka Residivis Kasus Pembunuhan
TRIBUNSOLO.com Tri Widodo/KOMPAS.com Labib Zamani
Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. Turah alias Daud merupakan seorang residivis. 

Motif pelaku

Warsono menuturkan, kasus pembunuhan di Klaten ini dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap korban.

Menurut keterangan pelaku, dua pekan sebelumnya, dirinya dituduh mencuri uang Rp20.000 oleh korban.

"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Klaten, Kamis.

Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.

Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.

Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.

Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009

Berita Rekomendasi

Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.

Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.

Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golok untuk memotong leher korban.

Setelah membunuh korban, Turah sempat kabur ke Yogyakarta.

Namun, ia lantas menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Klaten Kota.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya.

Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas