Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusakambangan, Tersangka Residivis Kasus Pembunuhan
Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNSOLO.com Tri Widodo/KOMPAS.com Labib Zamani
Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. Turah alias Daud merupakan seorang residivis.
(Kemudian) datang ke kantor polisi.
Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/KompasTV)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.