Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sadisnya Turah Bunuh Perempuan Rekan Kerjanya Padahal 3 Bulan Tinggal Bersama di Kontrakan Korban

Turah merasa sakit hati karena dituduh telah mencuri uang korban sebesar Rp 20 ribu. Turah kemudian merencanakan untuk membunuh korban.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sadisnya Turah Bunuh Perempuan Rekan Kerjanya Padahal 3 Bulan Tinggal Bersama di Kontrakan Korban
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023). Turah merasa sakit hati karena dituduh telah mencuri uang korban sebesar Rp 20 ribu. 

Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Ia melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," tukasnya.

Kapolres Klaten AKBP Warsono, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023) mengungkapkan Turah adalah warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Klaten, Korban Dihabisi saat Ada Pemadaman Listrik

Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Dia terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BERITA REKOMENDASI

"Kita sangkakan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

Menurut kapolres, Turah pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Saat itu, ia juga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/6/2023).


Motif Sakit Hati

Kapolres menjelaskan, pembunuhan terhadap RR dilakukan Turah karena sakit hati atau dendam .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas