Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Cilacap Bunuh Mantan Pacar, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku Sebelum Dibuang ke Sawah

Kasus pembunuhan itu didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pria di Cilacap Bunuh Mantan Pacar, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku Sebelum Dibuang ke Sawah
DOK POLRESTA CILACAP
Mayat perempuan ditemukan tertutup lumpur di area persawahan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (23/6/2023). Korban kali pertama ditemukan oleh warga dalam kondisi tanpa busana dan sebagian badan tertutup lumpur. 

"Kalau dilihat dari lukanya, diduga kuat merupakan korban pembunuhan."

"Ada luka di sekitar kepala, ditemukan bekas-bekas penganiayaan," jelas Kompol Guntar kepada Tribun Jateng, Jumat (23/6/2023).

Kompol Guntar menyebut, berdasarkan hasil identifikasi, korban diduga adalah RLR (23), warga Desa Menganti.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengkonfirmasi soal identitas korban kepada pihak keluarga.

"Kami akan konfirmasi lebih lanjut kepada keluarga terkait data integritas yang kami dapat itu," ujarnya.

Disebutkan Kompol Guntar, hingga saat ini pihak Polresta Cilacap masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penemuan mayat yang tak wajar ini.

Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Area Persawahan di Cilacap, Diduga Korban Pembunuhan

Bahkan tim Inafis Polresta Cilacap juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karena dimungkinkan ada pengembangan kasus dari lokasi penemuan mayat tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Cilacap pun berhasil mengungkap kasus ini.

Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24), sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.

Kasus pembunuhan tersebut didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.

"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

"Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada Tribun Banyumas, Sabtu (24/6/2023).

Fannky menyebut, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian dirumahnya yang tak jauh dari TKP.

Penangkapan ini bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.

Saat penyelidikan, polisi tertuju pada satu rumah yang diduga tempat tinggal tersangka.

Di sana polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban.

"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni AS mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.

Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.

Lebih lanjut Fannky membeberkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Disebutkan Fannky, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (22/6/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah tersangka di Desa Menganti.

Sebelumnya, tersangka AS menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya.

Di sana keduanya melakukan perbincangan mengenai permasalahan antara korban dan tunangannya.

"Pertemuan itu kemudian berujung pada cekcok hebat di antara keduanya karena tersangka merasa kecewa dan cemburu," jelas Fannky.

Fannky melanjutkan, karena emosinya tak bisa dibendung, tersangka AS kemudian menganiaya korban.

AS memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya dan membuat korban jatuh tersungkur.

Saat posisi tersungkur tersebut, tersangka kemudian melanjutkan dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya hingga korban lemas dan tak bernyawa.

"Saat itu tersangka juga sempat memeriksa denyut nadi korban, namun ternyata korban sudah tak bernyawa," katanya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga tega menyetubuhi korban yang kondisinya sudah meninggal dunia.

Karena merasa panik, kemudian pada Jumat (23/6/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban keluar rumah.

Lalu AS membuangnya ke areal persawahan yang hanya berjarak 700 meter dari rumahnya.

"Tersangka membawa jasad korban ke areal persawahan dengan cara ditarik dalam posisi terlentang."

"Sesampainya di area persawahan, tersangka menimbun korban dengan tanah sawah dan meninggalkannya begitu saja," jelas Fannky.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas