Sepasang Pemuda Berbuat Asusila di Kawasan Malioboro, Kini Diburu hingga Kata Forpi
Sepasang sejoli yang sedang bertindak asusila di kawasan pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta ramai diperbincangkan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Yang pertama terjadi pada awal bulan silam, di mana kedua pelaku yang berasal dari luar Yogya berhasil diamankan petugas, kemudian diminta membuat surat pernyataan.
"Tempat yang tidak seramai Titik Nol Kilometer, nanti petugasnya akan kami geser, untuk meng-cover area fatal ketika malam minggu," tambah Ekwanto.
Baca juga: Saat Presiden Jokowi Menghabiskan Malam Minggu Sapa Warga Sambil Menyusuri Kawasan Malioboro
Lebih lanjut, ia pun mengimbau seluruh pengunjung di kawasan Malioboro dan sumbu filosofi agar senantiasa mentaati norma-norma, serta menjaga sopan santun.
Terlebih, di ruang publik yang sarat akan wisatawan, perbuatan semacam itu jelas berpotensi membuat pengunjung lain merasa risi dan tak nyaman.
"Seperti itu, kan, perilaku yang tidak semestinya dilakukan di ruang publik, karena bersifat privasi. Alangkah baiknya, tidak dilakukan di tempat umum, apalagi di kawasan Malioboro ," tegasnya.
Kata Forpi
Forum Pemantau Independen ( Forpi ) Kota Yogyakarta mendesak, pengawasan di kawasan Malioboro semakin diperketat.
Dengan begitu, kasus tindakan asusila di tempat umum seperti di kawasan Malioboro yang sudah dua kali terjadi dalam kurun sebulan terakhir pun tidak terulang kembali.
"Karena Yogyakarta tidak hanya sebagai kota pelajar, tapi kota pariwisata juga. Kedua predikat itu harus dipertahankan. Jangan sampai dirusak dengan hal-hal yang berpotensi mencoreng citra kota pelajar, maupun pariwisata," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta , Baharuddin Kamba, Minggu (25/6/2023).
Selain pengawasan, perlu ditingkatkan pula titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta .
Ia menuturkan, aspek penerangan sangat penting untuk mencegah perbuatan asusila di tempat umum, sekaligus bisa meminimalisir kriminalitas jalanan atau klitih.
"Kemudian, baik itu warga Yogya maupun luar Yogya, jika melanggar aturan, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu, agar tidak melakukan tindakan serupa," urainya.
Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut Kamba, maka pelaku tindakan mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur di Pasal 281 KUHP.
Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.
"Tapi, itu langkah terakhir. Karena yang diperlukan sekarang pengawasan yang diperketat. Namun, kalau masih ada yang melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kepergok Mesum di Malioboro, Dua Sejoli Ini Diburu UPT Cagar Budaya dan Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Desak Perketat Pengawasan