Sepasang Pemuda Berbuat Asusila di Kawasan Malioboro, Kini Diburu hingga Kata Forpi
Sepasang sejoli yang sedang bertindak asusila di kawasan pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta ramai diperbincangkan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua sejoli yang sedang bertindak asusila di kawasan pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta ramai diperbincangkan.
Pasangan laki-laki dan perempuan tersebut tertangkap dalam sebuah foto sedang berciuman sambil menyandar di pagar Monumen Serangan Umum 1 Maret.
Padahal di sekitar dua orang tersebut sedang dalam kondisi yang ramai.
Diketahui, foto tersebut ramai dan diunggah oleh akun Twitter @merapi_undercover, Sabtu (24/6/2023) malam.
Menanggapi hal tersebut, Ekwanto selaku Kepala UPT Pengelolaan kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta mengaku tengah mendalami kasus tersebut.
Bahkan, di malam yang sama, dirinya pun langsung menginstruksikan para petugas untuk menyisir lokasi kejadian, guna memburu kedua pasangan muda-mudi itu.
Baca juga: Mahasiswa di Makassar Rekam Tetangga Kos dari Ventilasi, Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila Korban
"Belum diketahui pelakunya. Semalam sudah kami perintahkan petugas supaya diselidiki, sesuai dengan tanda-tanda seperti di foto, sampai ke Alun-alun, tapi tidak ketemu," cetusnya, Minggu (25/6/23).
Dalam foto yang tersebar luas di twitter tersebut, sejatinya tampak pula petugas berpakaian dinas yang berada di lokasi kejadian.
Hanya saja, Ekwanto dapat memahami, mengingat kondisi Malioboro yang begitu ramai, serta petugas yang berjaga memang tidak melihat ke arah sejoli pelaku percumbuan.
"Sebenarnya memang di sana ada petugas yang berjaga. Tetapi mungkin pas tidak melihat. Malam itu ada 15 orang yang jaga di sana," ucapnya.
Meski demikian, Ekwanto menyampaikan, pihaknya tidak menghentikan proses pencarian terduga pelaku tindak asusila di kawasan Malioboro tersebut.
Sejauh ini, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sudah memerintahkan personel keamanannya untuk mendalami rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.
"Agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi, kami juga akan meningkatkan pengawasan, petugasnya di titik-titik tertentu ditambahkan," ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, sepanjang Juni 2023 ini, sudah ada dua pasangan muda-mudi yang kepergok berbuat mesum di pedestrian Malioboro.
Yang pertama terjadi pada awal bulan silam, di mana kedua pelaku yang berasal dari luar Yogya berhasil diamankan petugas, kemudian diminta membuat surat pernyataan.
"Tempat yang tidak seramai Titik Nol Kilometer, nanti petugasnya akan kami geser, untuk meng-cover area fatal ketika malam minggu," tambah Ekwanto.
Baca juga: Saat Presiden Jokowi Menghabiskan Malam Minggu Sapa Warga Sambil Menyusuri Kawasan Malioboro
Lebih lanjut, ia pun mengimbau seluruh pengunjung di kawasan Malioboro dan sumbu filosofi agar senantiasa mentaati norma-norma, serta menjaga sopan santun.
Terlebih, di ruang publik yang sarat akan wisatawan, perbuatan semacam itu jelas berpotensi membuat pengunjung lain merasa risi dan tak nyaman.
"Seperti itu, kan, perilaku yang tidak semestinya dilakukan di ruang publik, karena bersifat privasi. Alangkah baiknya, tidak dilakukan di tempat umum, apalagi di kawasan Malioboro ," tegasnya.
Kata Forpi
Forum Pemantau Independen ( Forpi ) Kota Yogyakarta mendesak, pengawasan di kawasan Malioboro semakin diperketat.
Dengan begitu, kasus tindakan asusila di tempat umum seperti di kawasan Malioboro yang sudah dua kali terjadi dalam kurun sebulan terakhir pun tidak terulang kembali.
"Karena Yogyakarta tidak hanya sebagai kota pelajar, tapi kota pariwisata juga. Kedua predikat itu harus dipertahankan. Jangan sampai dirusak dengan hal-hal yang berpotensi mencoreng citra kota pelajar, maupun pariwisata," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta , Baharuddin Kamba, Minggu (25/6/2023).
Selain pengawasan, perlu ditingkatkan pula titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta .
Ia menuturkan, aspek penerangan sangat penting untuk mencegah perbuatan asusila di tempat umum, sekaligus bisa meminimalisir kriminalitas jalanan atau klitih.
"Kemudian, baik itu warga Yogya maupun luar Yogya, jika melanggar aturan, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu, agar tidak melakukan tindakan serupa," urainya.
Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut Kamba, maka pelaku tindakan mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur di Pasal 281 KUHP.
Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.
"Tapi, itu langkah terakhir. Karena yang diperlukan sekarang pengawasan yang diperketat. Namun, kalau masih ada yang melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kepergok Mesum di Malioboro, Dua Sejoli Ini Diburu UPT Cagar Budaya dan Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Desak Perketat Pengawasan