Pria 36 Tahun di Gunungkidul Diringkus Polisi karena Lecehkan Anak di Bawah Umur
Seorang pria berinisial G (36) asal Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial G (36) asal Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul.
Ia diamankan karena adanya laporan tindak pencabulan ke anak di bawah umur.
G dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap CDM (17).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.
"Aksi tersebut dilakukan saat korban sedang berada di rumah bibinya di Playen, 9 Juni lalu," kata Edy dalam jumpa pers pada Senin (26/06/2023).
CDM saat itu berada di dapur sedang memasak nasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur
G lalu masuk ke rumah dan mendapati CDM yang sedang berada di dapur.
Menurut Edy, G langsung mendekati CDM dan memegang payudaranya.
CDM pun langsung berteriak dan meminta tolong warga sekitar.
"Bibi korban, ARA (28) yang mendengar kejadian ini lalu melapor ke Polres Gunungkidul," jelasnya.
Edy mengatakan G langsung diamankan sehari setelah kejadian.
Ia dibekuk aparat dibantu warga sekitar saat sedang berada di rumahnya.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian pun diamankan.
Adapun G kini ditahan di Mako Polres Gunungkidul untuk penanganan lebih lanjut.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Edy.
Ancaman hukum tersebut sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
G sendiri diketahui sudah berkeluarga. Ia mengaku melakukan aksi tak senonoh tersebut secara spontan saat melihat CDM di dapur.
"Saya hanya penasaran," kata pria yang bekerja sebagai buruh ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria Asal Playen Gunungkidul