Tim Investigasi Pemprov Jabar Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa terkait Ponpes Al-Zaytun
Tim Investigasi merekomendasikan MUI mengeluarkan fatwa tentang penyimpangan paham keagamaan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera mengeluarkan fatwa tentang dugaan penyimpangan agama yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu tertuang dalam salah satu poin rekomendasi setelah tim melakukan investigasi dugaan penyimpangan agama yang dilakukan oleh pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini.
Baca juga: Penyelesaian Polemik Al-Zaytun Kini Ditangani Pemerintah Pusat, FPI Serukan Aksi 266 Kepung Kemenag
“Berdasarkan pertemuan tersebut dan melihat responsnya, Tim Investigasi merekomendasikan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa tentang Penyimpangan Paham Keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun,” kata ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Ia mengatakan, Panji Gumilang tidak kooperatif terhadap ajakan tim investigasi untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun soal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes.
"Mengingat pihak Al-Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan, baik yang menyangkut faham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana benar terjadi,” ucap KH Badruzzaman.
Terus Menolak Bertemu dengan MUI
Diketahui, pada 22 Juni 2023, tim investigasi berangkat ke Indramayu untuk menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Panji Gumilang.
Pelaksanaan ini dilakukan berkoordinasi dengan Bupati Indramayu, Forkopimda dan Tim MUI Pusat, yang juga berkunjung di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca juga: Periksa Sejumlah Saksi, Mabes Polri Tangani Dugaan Penistaan Agama oleh Pengelola Al Zaytun
Namun terjadi negosiasi yang cukup alot, karena pimpinan Ponpes tidak mau menerima delegasi MUI.
Melalui bantuan Dandim Indramayu, Panji Gumilang hanya bersedia menerima satu orang utusan, yakni Ketua Tim Investigasi Jawa Barat KH. Badruzzaman M. Yunus.
Panji Gumilang bersedia memenuhi undangan tersebut pada 23 Juni 2023 jam 16.00 WIB, bertempat di Gedung Sate Bandung.
Pertemuan berlangsung sebagaimana telah disepakati, tanpa dikuti unsur MUl.
Namun baru saja pertemuan dibuka, tim investigasi diminta menyampaikan beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi, Panji Gumilang tidak bersedia menjawab pertanyaan secara langsung.
Dia malah melakukan interupsi dan menyampaikan beberapa pernyataan.
Seperti koreksi nama yang terdapat di dalam surat undangan.
Dalam undangan tertulis Panji Gumilang, yang mana menurutnya seharusnya Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau disingkat AS Panji Gumilang.
Baca juga: Periksa Sejumlah Saksi, Mabes Polri Tangani Dugaan Penistaan Agama oleh Pengelola Al Zaytun
Selanjutnya ia mempertanyakan Surat Keputusan Tim Investigasi dan identitas anggota tim.
Panji juga keberatan dengan kata Investigasi dan tabayun yang tercantum dalam surat undangan, dia mempertanyakan makna dan pengertian kata tersebut.
Panji Gumilang juga mempertanyakan agenda acara yang tidak dilampirkan dalam surat undangan. Karena itu, ia keberatan untuk melanjutkan proses klarifikasi.
“Akhirnya Tim menyerahkan daftar permasalahan yang sudah disiapkan kepada beliau, disertai permintaan agar Panji Gumilang tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial, untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Barat,” lanjut Ketua Tim Investigasi.