Update Polemik Ponpes Al Zaytun: Pemerintah Pusat Ambil Alih Penyelesaiannya, FPI Geruduk Kemenag
Fakta terbaru polemik Ponpes Al Zaytun di Indramayu, pemerintah mengambil alih proses penyelesaian masalah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa
Tim Investigasi yang dibentuk oleh Pemprov Jabar meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera mengeluarkan fatwa tentang dugaan penyimpangan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Hal itu tertuang dalam salah satu poin rekomendasi setelah tim melakukan investigasi dugaan penyimpangan agama yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
“Berdasarkan pertemuan tersebut dan melihat responsnya, Tim Investigasi merekomendasikan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa tentang Penyimpangan Paham Keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun,” ujar Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman dalam keterangannya, Senin.
Sementara itu, MUI menyatakan akan terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan keagamaan di Ponpes Al Zaytun meski terjadi penolakan oleh Panji Gumilang.
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, pun menyayangkan sikap tidak pro-aktif yang ditunjukkan Panji Gumilang.
“Kalau pro-aktif dan yang disarankan MUI, (maka) akan terselamatkan,” katanya, Senin.
Baca juga: MUI Kirim 3 Tim untuk Selidiki Ponpes Al Zaytun, Ini Tugasnya
Menurutnya, tidak kooperatifnya Panji Gumilang pada tim investigasi, mengingatkan MUI saat melakukan investigasi penyimpangan keagamaan seperti yang dilakukan oleh Gafatar.
Ia mengatakan, Tim Investigasi MUI hanya ingin bertemu dengan Panji Gumilang untuk meminta klarifikasi atas apa yang sudah beredar terkait dengan dugaan penyimpangan keagamaan di Ponpes Al Zaytun.
Meski begitu, saat ini Tim Investigasi MUI telah menemukan sejumlah data, dan akan mengolah data tersebut sedalam mungkin.
Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama akan Diperiksa
Bareskrim Polri akan memeriksa pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan pemeriksaan terhadap pelapor itu juga akan dilengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi.