Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Andry Serahkan Diri ke Polda Riau, Tidak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang ke Atasan

Bripka Andry Darma menyerahkan diri usai masuk daftar DPO. Ia sudah tidak berdinas sejak dimutasi dan akan menjalani sidang etik.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Bripka Andry Serahkan Diri ke Polda Riau, Tidak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang ke Atasan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bripka Andry Darmairawan, anggota Brimob Polda Riau mendatangi Divisi Propam Polri, Jakarta untuk menanyakan perkembangan aduan soal setoran ke atasan, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (26/6/2023) setelah meninggalkan dinas selama 68 hari.

Bripka Andry menghilang usai dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Pekanbaru. 

Lantaran tidak terima dimutasi Bripka Andry membongkar adanya setoran uang Rp 650 juta yang masuk ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau.

Sejumlah upaya persuasif telah dilakukan Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau untuk mengamankan Bripka Andry.

Baca juga: Jadi DPO, Bripka Andry Bakal Koordinasi ke Propam Supaya Tak Dianggap Kabur

Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin (26/6/2023)," ungkapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang etik sebelumnya, Bripka Andry dinyatakan telah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin.

"Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," sambungnya.

Usai dimutasi pada 7 Maret 2023, Bripka Andry tidak melaksanakan tugas di tempat baru.

Ia belum dapat menjelaskan sanksi yang dapat diberikan ke Bripka Andry.

"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya."

"Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," paparnya.

Baca juga: Bripka Andry yang Viralkan Setoran Rp 650 Juta ke Atasan Datangi Bareskrim Minta Kejelasan Laporan

Diketahui, Kompol Petrus yang disebut meminta Bripka Andry menyetorkan uang ratusan juta telah dicopot dari jabatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas