Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi di Pandeglang Banten Jadi Korban Revenge Porn, Video Pribadi Disebar ke Teman

Mahasiswa asal Pandeglang, Banten tersebut menjadi korban penyebaran video asusila yang dilakukan oleh AH, pacar korban.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mahasiswi di Pandeglang Banten Jadi Korban Revenge Porn, Video Pribadi Disebar ke Teman
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video asusila - Mahasiswa asal Pandeglang, Banteng tersebut menjadi korban penyebaran video asusila yang dilakukan oleh AH, pacar korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial IS menjadi korban revenge porn.

Mahasiswa asal Pandeglang, Banten tersebut menjadi korban penyebaran video asusila yang dilakukan oleh AH, pacar korban.

Kasus revenge porn ini mulai mencuat setelah kakak korban mengunggah kisah yang dialami adiknya di akun Twitter @zanatul_91.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulisnya dalam akun Twitter tersebut.

Dalam isi dakwaan, kasus tersebut berawal dari perkenalan terdakwa atas nama Alwi Husen Maolana dengan korban merinisial IS.

Perkenalan itu terjadi sekira tahun 2015 atau 2016 ketika terdakwa masih bersekolah SMP.

Baca juga: Pernyataan Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang

Setelah melakukan perkenalan kemudian berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, sekitar tahun 2021 ketika saksi korban IH sedang main di rumah terdakwa.

IS bercerita kepada terdakwa bahwa sedang sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).

Lalu IS meminta terdakwa untuk dibelikan minuman anggur merah, hingga terdakwa AH dan IS dalam keadaan mabuk.

Pada saat kondisi itu, terdakwa membuat vidio persetubuhan antara terdakwa dengan korban IH yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Pandeglang.

Video tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.

Kemudian dalam dakwaan itu dijelaskan, bahwa selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering berselisih/bertengkar.

Di mana dalam pertengkarannya, IH selalu meminta untuk putus hubungan dengan terdakwa.

Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban.

Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar.

Setelah berjalannya waktu, IH kemudian memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.

Sehingga terdakwa merasa marah atas tindakan yang dilakukan oleh korban IH.

Akhirnya, sekitar tanggal 27 November 2022 terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan vidio asusila itu kepada teman korban.

Video yang berisikan asusila antara terdakwa dan korban itu dikirim terdakwa ke teman korban berinisial SMF melalui Direct Messenger Instagram.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada korban.

Isi pesan itu berisi kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila itu dikirim ke temannya berinisial SMF.

Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli bahwa kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

ilustrasi revenge porn
ilustrasi revenge porn (Richard Susilo)

Baca juga: Sepasang Pemuda Berbuat Asusila di Kawasan Malioboro, Kini Diburu hingga Kata Forpi

Apa Itu Revenge Porn?

Seorang mahasiswi di Pandeglang diduga menjadi korban revenge porn.

Hal ini terungkap setelah kakaknya membagikan kisah adiknya di akun media sosial Twitter @zanatul_91.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis dalam caption twitter akun atas nama @zanatul_91.

Kemudian akun itu juga mengaku pihak keluarga korban dipersulit dalam persidangan.

Bahkan ia mengklaim mendapatkan intimidasi oleh pihak Kejaksaan.

"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.

Revenge porn, juga dikenal sebagai pornografi nonkonsensual, adalah subtipe dari pelecehan siber dan merupakan masalah serius yang dihadapi masyarakat di era internet.

Revenge porn dapat mengakibatkan konsekuensi kesehatan mental seumur hidup bagi korban, hubungan sosial yang rusak, dan isolasi sosial.

Tentang revenge porn Pelaku revenge porn mengunggah foto atau video eksplisit seseorang tanpa izin untuk tujuan balas dendam, mempermalukan, mengancam, dan sebagainya.

Namun, penguntit atau peretas anonim dapat secara tidak sah mendapatkan akses ke foto-foto intim korban.

Oleh sebab itu, beberapa orang lebih sering menggunakan istilah “pornografi nonkonsensual”.

Selain itu, istilah revenge porn juga bisa disalahpahami karena tidak semua pelaku dimotivasi oleh balas dendam.

Beberapa pelaku menyebarkan foto atau video intim seseorang tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, atau hiburan.

Menurut Cyber Civil Rights Initiative, sebanyak 90 persen korban adalah perempuan.

Dalam kasus ini, perempuan lebih mungkin untuk dipaksa agar mau mengirim foto atau video telanjang, dan mereka juga lebih mungkin menjadi korban revenge porn.

Dampak revenge porn bagi korban Revenge porn dapat memiliki implikasi kesehatan mental yang serius bagi para korban.

Korban revenge porn harus mengatasi konsekuensi pribadi dan psikologis jangka panjang, mengingat foto atau video yang disebarluaskan dapat terus menghantui mereka sepanjang hidup.

Menurut sebuah penelitian, 49 persen korban melaporkan bahwa mereka mengalami cyberharrassment dan cyberstalking oleh pengguna online yang melihat foto-foto mereka yang diunggah.

Studi yang sama mencatat bahwa 80 hingga 93 persen korban mengalami tekanan emosional yang signifikan setelah foto-foto mereka diunggah tanpa izin.

Baca juga: Mahasiswa di Makassar Rekam Tetangga Kos dari Ventilasi, Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila Korban

Dampak psikologis

Menurut sebuah artikel tahun 2016 yang diterbitkan di Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law, korban revenge porn bisa merasakan kemarahan, rasa bersalah, paranoia, depresi, atau bahkan keinginan untuk bunuh diri.

Mungkin juga ada penurunan dalam hubungan pribadi dan perasaan terasing.

Banyak konsekuensi negatif jangka panjang dari revenge porn yamg serupa dengan yang dialami oleh korban pornografi anak.

Penghinaan dan ketidakberdayaan membuat para korban terlibat dalam pertempuran seumur hidup untuk mempertahankan integritas mereka.

Akibatnya, korban revenge porn dapat menderita efek kesehatan mental, seperti depresi, menarik diri, rendah diri, dan perasaan tidak berharga.

Dampak lainnya Selain kerugian psikologis, korban revenge porn mungkin mengalami pemutusan hubungan kerja atau kesulitan mendapatkan pekerjaan di masa depan.

Saat ini, semakin banyak perusahaan yang melakukan pencarian online untuk mengevaluasi kandidat pekerjanya.

Beberapa korban mungkin berusaha mengubah nama mereka sebagai upaya melarikan diri dari masa lalu.

Mengingat buruknya dampak revenge porn bagi korban, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran umum dalam memerangi revenge porn.

Ingatkan diri agar tidak menyalahkan, mempermalukan, dan menghina korban.

Tak hanya itu, kita pun harus berupaya menghentikan distribusi foto atau video korban secara online dengan tidak ikut menyebarkannya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Isi Dakwaan Lengkap Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Seorang Mahasiswi Diduga Jadi Korban

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas