Unit PPA Polres Sumedang Tangani Kasus Siswa SMP Rudapaksa Balita
Kedua korban saat mendapat pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang tengah menangani balita berumur empat tahun dan anak berumur sembilan tahun di Sumedang menjadi korban tindak asusila.
Korban saat mendapat pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang.
Balita itu diduga jadi korban tindak asusila seorang pelajar SMP, sedangkan bocah sembilan tahun diduga dilecehkan secara seksual oleh kakek berusia 72 tahun.
"Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Sumedang, Retno Ernawati kepada TribunJabar.id melalui sambungan telepon, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Bebas dari Lapas Sumedang, Narapidana Terorisme Ini Mengaku Akan Pulang Kampung
Retno mengatakan, pelakunya adalah orang-orang yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
"Jadi, kasus pelecehan seksual ini pelakunya bisa anak atau dewasa.
Dan tidak hanya berlaku di kota besar, bahkan terjadi di desa-desa yang jauh dari jangkauan," kata Retno.
Dia mengatakan, P2TP2A menjaga identitas korban pelecehan seksual dengan maksud melindungi masa depan mereka.
Kami lindungi identitasnya lebih ke arah kebaikan untuk korban dan keluarganya," katanya.
P2TP2A Kabupaten Sumedang sejak awal tahun 2023 hingga bulan Juni ini telah menerima laporan 25 kasus pelecehan seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MEMILUKAN, Anak dan Balita di Sumedang Jadi Korban Tindak Asusila, Pelakunya Siswa SMP dan Kakek