Guru BK SMP di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 12 Siswa dan Siswi, Begini Modus Pelaku
Kapolres mengatakan dari 12 korban oknum guru tersebut, 10 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Polisi menangkap oknum guru SMP di Ciamis, Jawa Barat karena melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi dan siswanya,.
Oknum guru tersebut diketahui bernisial YH (54).
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
YH kini ditahan di Polres Ciamis.
“Tersangka sudah kami amankan sejak Jumat (23/6/2023) lalu,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Polres Ciamis, Rabu (28/6/2023).
YH ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Termasuk 12 orang saksi anak (saksi korban), di antaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru cunihin tersebut.
Menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku melakukan perbuatannya dengan menyentuh bagian sensitif dari muridnya tersebut.
Baik itu siswi (10 orang) maupun siswa (2 orang) pada kurun waktu bulan November sampai Desember 2022.
Baca juga: Kata Bupati Bandung soal Kasus Pegawai Desa yang Diduga Terlibat Pungli dan Pelecehan
Pelaku secara spontan memegang bagian sensitif dari korban saat berpapasan atau bertemu.
Tetapi juga ada korban yang sengaja di panggil ke ruangan.
Akibat perbuatannya tersebut ada korban yang sampai trauma, sehingga tidak masuk sekolah.
Ada juga korban yang menginformasikan kejadiannya kepada temannya sesama murid sekolah tersebut.
Ada yang memberi tahu guru lainnya.
Ada juga yang mengadu kepada orangtuanya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Dilantik Jadi Pejabat Unsoed, Ini Tanggapan Ketua Satgas hingga Rektorat
“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu , melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut pihak Polres Ciamis dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang anak yang menjadi korban.
Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.
Pada Senin (12/6) dilakukan gelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada Jumat (16/6).
Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.
YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Pemuda yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Mamuju Sulbar Dalam Pengaruh Miras
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*
Pelaku adalah guru BK
Oknum guru tersebut menjadi guru BK dan sebelumnya mengajar PPKN di sekolah tempat ia mengajar.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan dari 12 korban oknum guru tersebut, 10 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
"Di antara korban ada yang sampai trauma. Tetapi kemudian sudah masuk sekolah kembali,” jelas Tony Prasetyo.
Krononologis
YH mulai melancarkan aksi bejatnya pada bulan November hingga Desember 2022.
Pada November 2022, pelaku memegang pantat siswi yang sedang menulis di meja kelas.
Baca juga: Pria di Boyolali Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Buat Laporan ke Polisi
Kejadian serupa juga sering terjadi. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap murid lainnya baik perempuan maupun laki-laki.
Perbuatan tersebut dilakukan saat jam sekolah saat tersangka berpapasan dengan murid-murid yang kemudian jadi korban.
Berpapasan ketika di lorong kelas, di koridor, kantin, lapangan upacara, maupun di area toilet.
Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyentuh, meraba, dan mencolek pantat maupun mencolek bagian bawah ketiak murid perempuan.
Memegang papan nama yang menempel di bagian dada baju seragam murid perempuan, sehingga tidak langsung menyentuh payudara korban.
Sedangkan terhadap korban yang murid laki-laki, pelaku menyentuh atau menepis kemaluan korban saat berpapasan.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku tidak hanya saat perpapasan tetapi juga ada korban yang sengaja dipanggil ke ruangan.
“Motif dari perbuatannya tersebut, menurut tersangka hanya sekedar bercanda dan ingin dekat dengan muridnya,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Ke-12 korban (10 siswi an 2 siswa) tersebut menurut AKBP Tony Prasetyo semuanya adalah anak di bawah umur. Usia antara 13 tahun sampai 14 tahun. Pelajar salah satu SMP di Ciamis.
Kasus oknum guru cunihin ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim POlres Ciamis.
Pihak penyidik juga melibatkan kesaksian ahli dari P2TP2 A Ciamis.
Penulis: Andri M Dani
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Guru Cunihin yang Lecehkan 12 Siswa dan Siswi Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Ciamis
dan
INI Tampang Guru Cunihin di Ciamis yang Lecehkan 10 Siswi dan 2 Siswa serta Modusnya saat Beraksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.