Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS Provinsi Papua Barat
Pascapenetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap 8 tersangka tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Polda Papua Barat telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Novi Jaya mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (27/6/2023) telah menetapkan 8 tersangka namun bisa saja jumlahnya bertambah.
"Hasil gelar perkara ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mungkin bisa bertambah nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya," kata Novi kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Novi enggan menyebutkan nama dan inisial para tersangka kasus pemalsuan dokumen.
"Untuk inisial tersangka mungkin tidak saya sebutkan dengan alasan untuk memudahkan dalam penyidikannya," ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Aset, Pihak Suami Jenny Rachman Singgung Restorative Justice
Pascapenetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap 8 tersangka tersebut.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu ditahan," ujarnya.
Dugaan pemalsuan dokumen dengan mengurangi usia peserta rekrutmen CPNS di Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan kelompok masyarakat bernama Forum Honorer 512.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CPNS.
Mereka yang diangkat memiliki kualifikasi usia di bawah 35 Tahun dan sudah berkualifikasi sarjana.
Namun dalam kasus ini, diduga ada pengurangan sejumlah peserta rekrutmen CPNS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Gratianus Silas Anderson Abaa)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Palsukan Dokumen CPNS di Papua Barat, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka