Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaziran Musala Al-Ikhlas di Deli Serdang Sumut Terkejut Didenda PLN Rp 24 Juta: Ini Rinciannya

Kedatangan petugas tim OPAL ini mengklaim karena diduga adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik.

Editor: Erik S
zoom-in Kenaziran Musala Al-Ikhlas di Deli Serdang Sumut Terkejut Didenda PLN Rp 24 Juta: Ini Rinciannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi- Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat di jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Saya minta tolong kalau bisa dikasih keringanan lagi, kalau meteran bisa kami dari swadaya masyarakat," tuturnya.

Sebagai itikad baik dari pihak kenaziran, mereka telah membayar uang sebesar Rp 5 jutaan untuk masuk meteran dan uang muka denda.

Uang tersebut dikumpulkan dari hasil pengutipan keliling warga dan meminjam sana sini.

"Terus terang saja, kami minjam uang untuk bisa bayar denda listrik. Kami juga kasih selembaran ke warga yang isinya memohon bantuan untuk listrik mushola ini," tuturnya.

Keringanan yang diberikan pihak PLN cabang Pancur Batu hanya metode pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali setiap bulan. Dalam sebulan wajib membayar Rp 1.800.000

"Harapan kami dari BKM Mushola Al-Ikhlas dendanya dihapus, karena uang Mushola tidak ada. Uang kas Mushola pun paling kalau dihitung hanya Rp 500 ribu perbulan di kotak infak," katanya sebagai jemaah yang sudah hampir 20 tahun.

Sementara itu, Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara, Yasmir Lukman menanggapi perihal adanya tarif denda musala ini.

Baca juga: Pemerintah Dorong PLN Perluas Pemanfaatan Abu Sisa Pembakaran Batu Bara PLTU

BERITA TERKAIT

Ia berharap bisa dapat diselesaikan dengan cara membayarnya, karena sudah sesuai aturan. Meskipun rumah ibadah.

"Sebelum kita melalukan penyalahgunaan kita pikir-pikir dulu. Ketika nanti tagihan susulan datang mampu gak membayarnya," ucapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (28/6/2023).

Terkait keringanan maupun toleransi dari pihak PLN, Yasmir menyampaikan tidak bisa dilakukan pada biaya yang disebut tagihan susulan. Bahkan PLN Pusat tidak bisa melakukannya.

"Si pihak musala harus terus bayar sesuai yang dijadwalkan itu," tambahnya.

Jika pihak musala tidak sanggup membayar, maka akan dilakukan pemutusan rampung.

"Biasanya akan diputus rampung. Namun, tagihan akan tertunda sehingga jika ingin diaktifkan lagi tagihan akan tetap muncul dan tidak bisa dicicil harus dilunasi," tutupnya.

Penulis: Diana Aulia

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Puluhan Tahun Tidak Ada Masalah, Kenaziran Mushola Al-Ikhlas Terkejut Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas