Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas, Beda Kesaksian Pelaku dan Anaknya Terkait Cara Membunuh Bayi
Proses penyelidikan kasus pembunuhan bayi di Banyumas masih dilakukan. Keterangan dari tersangka dan anaknya terkait cara membunuh bayi berbeda.
Editor: Abdul Muhaimin
Namun, mereka memasukan kain tersebut ke dalam plastik hingga untuk diserahkan kepada petugas kepolisian.
Dari keterangan sejumlah warga sebelumnya lahan itu merupakan kolam ikan dan ada sebanyak tiga kolam.
Kemudian lokasi-lokasi yang menjadi temuan kerangka bayi, berada di pinggir kolam.
"Ada tiga kolam, itu kemarin yang ditemukan kerangka di pinggiran kolam," ujar S warga sekitar (yang tidak mau disebutkan nama aslinya).
Baca juga: Pengakuan Rudi Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas: Diperintah Guru Spiritual, Punya 3 Istri
Ia mengatakan Rudi kesehariannya tertutup dan menghabiskan waktunya memancing di sungai.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Menurut pengakuan dari tersangka dia tega melakukan itu karena adanya bisikan dari guru spiritualnya.
Ia bercerita pada 2011 yang lalu tersangka Rudi sempat bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut guru spiritual di Klaten.
Dalam pengakuannya ia bertemu dengan paranormal dan memberikan saran apabila ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur.
Baca juga: Anak Pertama Inses Bapak dan Anak di Banyumas Tak Dibunuh, Diadopsi Warga Semarang, Kini Kelas 5 SD
Harus 7 kali berturut-turut.
Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Sayangnya, saat ini dukun tersebut sudah meninggal sehingga sulit bagi polisi mengonfimasi kebenaran pengakuan Rudi
Kapolresta mengatakan kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 2013 yang lalu saat anaknya E masih berumur 13 tahun.