Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP SW Disanksi PTDH karena Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi Bintara

AKP SW telah menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi PTDH. Selain itu proses pidana kasus penipuan akan tetap dilanjutkan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in AKP SW Disanksi PTDH karena Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi Bintara
Kolase Tribunnews.com: Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tipu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, telah menjalani sidang kode etik kasus penipuan seleksi Bintara Polri tahun 2021.

AKP SW sebelumnya menipu seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin.

AKP SW menjanjikan kepada Wahidin dapat meloloskan anaknya menjadi anggota polisi jika menyetorkan uang sebesar Rp 310 juta.

Meski uang tersebut sudah disetorkan, anak Wahidin tidak lolok seleksi Bintara Polri.

Terkait hal tersebut, dilakukan sidang etik terhadap AKP SW.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, AKP SW dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Polri Belum Terima Info Damai Tukang Bubur-AKP SW, Proses Pidana dan Etik Tetap Berjalan

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, AKP SW telah melanggar kode etik, namun AKP SW akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela. Masih ajukan banding," paparnya, Jumat (30/6/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Proses sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Mundu tersebut digelar pada Selasa (27/6/2023).

Selain terancam PTDH, AKP SW juga terancam dipenjara karena proses pidananya tetap dilanjutkan meski Wahidin sudah mencabut laporannya.

AKP SW dan Wahidin Berdamai

Diketahui, AKP SW dan Wahidin telah berdamai setelah AKP SW menyetujui untuk mengembalikan uang sebesar Rp 310 juta.

Wahidin telah mencabut laporannya dari Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023) malam.

Baca juga: AKP SW Kembalikan Uang Tukang Bubur Rp 310 Juta, Laporan Dicabut, Kini Minta Keringanan Hukuman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas