Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP SW Disanksi PTDH karena Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi Bintara

AKP SW telah menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi PTDH. Selain itu proses pidana kasus penipuan akan tetap dilanjutkan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in AKP SW Disanksi PTDH karena Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi Bintara
Kolase Tribunnews.com: Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tipu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. 

Di Mapolres Cirebon Kota, terlihat kuasa hukum Wahidin dan AKP SW keluar bersamaan dan menunjukkan sejumlah berkas hasil perdamaian.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyatakan kliennya sudah mencabut laporan karena keadilan yang dicari sudah dipenuhi.

“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Uang sebesar Rp 310 juta sudah dibayarkan secara tunai ke pihak Wahidin.

Eka Suryaatmaja menambahkan, Wahidin berterima kasih ke kepolisian yang cepat merespon laporannya setelah kasus penipuan ini tidak ada kejelasan selama dua tahun.

“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin."

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” sambungnya.

Baca juga: Kapolri Minta Anggota yang Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Polisi dengan Uang Dipecat dan Dipidana

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan surat perdamaian yang sudah disepakati akan diserahkan ke penyidik Polres Cirebon Kota.

Hal ini dilakukan untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian kedua belah pihak.

Selain itu, surat tersebut juga akan diserahkan ke Polda Jabar agar AKP SW mendapat keringanan hukuman dalam sidang etik.

Sebagai catatan, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan, dilansir pn-kualakurun.go.id.

Tukang bubur Wahidin bersama tim pengacara dari Law Firm Harum NS dalam jumpa pers membeber kasus dugaan penipuan dirinya oleh oknum mantan Kapolsek AKP SW di Cirebon, Sabtu siang (17/6/2023). Wahidin mengaku ditipu Rp 310 juta demi bisa meloloskan anaknya jadi polisi.
Tukang bubur Wahidin bersama tim pengacara dari Law Firm Harum NS dalam jumpa pers membeber kasus dugaan penipuan dirinya oleh oknum mantan Kapolsek AKP SW di Cirebon, Sabtu siang (17/6/2023). Wahidin mengaku ditipu Rp 310 juta demi bisa meloloskan anaknya jadi polisi. (dok. Kompas.com)

Korban Rugi Rp310 Juta

Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).

Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, Setor Uang Sejak 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas