AKP SW Disanksi PTDH karena Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi Bintara
AKP SW telah menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi PTDH. Selain itu proses pidana kasus penipuan akan tetap dilanjutkan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.
Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.
Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.
Kuasa Hukum Wahidin, Harum, mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Tertipu Rp 310 Juta, Oknum Polisi AKP SW Jadi Tersangka
Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Diduga, kerugian yang dialami Wahidin lebih besar lagi karena untuk memproses kasus ini juga harus mengeluarkan biaya.
“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."
"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Sartika Rizki Fadillah) (Kompas.com/Muhammad Syahri/Agie Permadi)