AKBP Achiruddin Hasibuan Tertangkap Kamera 'Nongkrong' di Kafe, Apa Kata Polda Sumut?
Polda Sumut memberikan penjelasannya terkait beredarnya foto AKBP Achiruddin Hasibuan saat berada di salah satu kafe.
Editor: Dewi Agustina
"Ehh kau! Permisi kau! Jangan asal-asal aja kau," kata pria yang dilabeli netizen dengan sapaan Udin Solar ini, Selasa (27/6/2023).
Mendengar hal itu, wartawan yang mengambil gambar memperkenalkan diri.
Namun Achiruddin memasang wajah sangar dan bersikap arogan di hadapan jaksa yang tengah menerima pelimpahan berkasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) jo Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan, kepada korbannya Ken Admiral.
"Selanjutnya, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.
Pantauan Tribun-medan.com, saat proses pelimpahan tahap II, Achiruddin menggunakan kaus polo warna putih corak biru di bagian kerah.
Dia terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya.
Bohongi Penyidik
AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sudah membohongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Selama ini, perwira menengah yang punya harta melimpah diduga dari gudang solar ilegal itu ternyata kerap menerima setoran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari PT Almira Nusa Raya.
"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023) kemarin.
Meski saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan, Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini justru malah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.
Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.