Dua Remaja Jadi Korban Penganiayaan dan Pembacokan di Yogyakarta, 6 Orang Diamankan dan Ini Perannya
AH tak terima lantaran cewek yang diklaim sebagai kekasihnya direbut oleh korban sehingga menantang korban untuk berkelahi satu lawan satu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Remaja berinisial AH (18) asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta membacok seterunya berinisial DM (17) warga Patehan, Kemantren Kraton Kota Yogyakarta .
Penganiayaan berat itu dipicu soal asmara terjadi, Senin (26/6/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
AH tak terima lantaran cewek yang diklaim sebagai kekasihnya direbut oleh korban sehingga menantang korban untuk berkelahi satu lawan satu.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah orang tua korban melapor ke Polsek Jetis, Senin pagi.
Baca juga: Oknum PNS Satpol PP Alor Cabuli Anak Usia 7 Tahun Usai Pelaku Jalin Asmara dengan Ibu Korban
"Orangtua korban yang melaporkan, bahwasanya anaknya kena bacok di Jalan Tentara Pelajar, Jetis. Kemudian laporan kami terima dan tim Reskrim olah TKP," katanya, saat jumpa pers, Rabu (5/7/2023).
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, jajaran kepolisian berhasil mengamankan AH bersama teman-temannya.
"Setelah olah TKP dan gelar perkara, Senin malamnya kami bisa amankan para pelaku," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiayanto menuturkan, ada enam pelaku yang diamankan oleh jajarannya.
Para pelaku antara lain AH (18) pelajar laki-laki asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, perannya sebagai eksekutor dengan senjata tajam jenis celurit.
Kemudian RD (17) pelajar laki-laki alamat Tegalrejo, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki motor.
Lalu DR (17) pelajar laki-laki alamat Kasihan, Kabupaten Bantul berperan sebagai eksekutor dengan memukulkan senjata stik baseball.
Kemudian YA (17) pelajar laki-laki asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki motor.
Berikutnya HDH (17) pelajar laki-laki asal Danurejan Kota Yogyakarta, berperan sebagai fighter dan AM (19) asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki.
Baca juga: Tukul, Eksekutor Kasus Pembacokan yang Menewaskan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara
"Untuk motif berawal dari adanya pesan WhatsApp yang berisi undangan untuk sparingan atau perkelahian satu lawan satu dari pelaku," tuturnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban, diketahui pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng.
"Bukan geng, jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi pelaku merasa ceweknya diambil sama korban.
Terus karena merasa gantle itu yuk kita sparingan perkalian satu lawan satu siapa yang menang," ungkap Kanitreskrim.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengetahui kronologi kejadian bermula korban DM bersama saksi inisial I berangkat dari rumah di Patehan, Kemantren Kraton dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Minggu malam pukul 22.40 WIB.
Korban diajak pelaku berjanjian di lapangan sebuah SMP swasta di Kota Yogyakarta namun pada jam yang dijanjikan, korban tidak menjumpai pelaku di lokasi.
Korban kemudian meninggalkan lapangan dan mencari rombongan pelaku di tempat lain.
Korban mengendarai sepeda motornya dari Jalan AM Sangaji menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram.
"Setelah korban mencari ke Pasar Pingit ternyata tidak ketemu juga, terus korban berjalan sampai dengan Jalan Tentara Rakyat Mataram.
Dari situ sudah mulai merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor," ungkapnya.
"Kemudian sampai dengan di Jalan Tentara Rakyat Mataram para pelaku sudah mulai menyerang korban, jadi yang motor 1 itu memukul korban pakai togkat baseball, lalu pengguna motor satunya yakni pekaku AH itu menyerang dengan menggunakan celurit, menancap di paha korban," sambungnya.
Akibat penyerangan itu, korban DM mengalami luka sayatan pada bagian paha.
Saksi I mengalami luka akibat hantaman benda keras berupa tongkat baseball.
"Untuk pasal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dipicu Cinta Segitiga, Dua Pelajar di Jogja Saling Tantang Berujung Pembacokan