Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali usai divonis 10 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam. Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa ke Lapas Bancey setelah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA). Irfan mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Putusan MA itu otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis bebas untuk kedua terdakwa.

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Suhadi, dalam putusnya, dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dihukum Penjara 10 Tahun Karena Kasus Penipuan, Irfan Suryanegara dan Istri akan Ajukan PK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas