Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali usai divonis 10 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
![Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irfan-suryanagara-dieksekusi-ke-lapas-bancey.jpg)
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam. Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa ke Lapas Bancey setelah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA). Irfan mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan MA itu otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis bebas untuk kedua terdakwa.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Suhadi, dalam putusnya, dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dihukum Penjara 10 Tahun Karena Kasus Penipuan, Irfan Suryanegara dan Istri akan Ajukan PK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.