Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali usai divonis 10 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam. Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa ke Lapas Bancey setelah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA). Irfan mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai divonis 10 tahun penjara.

Irfan dan Endang adalah terpidana penipuan bisnis SPBU.

Pasangan suami istri ini sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan bisnis SPBU dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sebelumnya memvonis bebas kedua terdakwa.

Baca juga: Loyalitas Politisi Demokrat Irfan Suryanagara Mendapat Apresiasi dari Para Kader

Namun jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya mereka tetap dinyatakan bersalah.

"Bakal PK atuh, ada gusti Allah kondisi saya sehat," ujar Irfan sembari jalan masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (4/7/2023) malam.

Berita Rekomendasi

Setelah transit dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Cimahi, Irfan langsung dieksekusi ke Lapas Banceuy, sedangkan untuk istrinya Endang dieksekusi Lapas Sukamiskin.

"Kami Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 565 tanggal 14 Juni 2023 atas nama terpidana Irfan Suryanegara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo.

Arif mengatakan, kedua terpidana tersebut telah disidang di Pengadilan Bale Bandung dengan putusan bebas, tetapi pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Irfan dan Endang tetap dinyatakan bersalah.

"Alhamdulillah telah keluar putusan kasasinya tanggal 14 Juni 2023 dan kemudian hari ini saya tanda tangan P48, memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengesekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," kata Arif.

Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa Irfan dan istrinya masih bisa melakukan langkah hukum lanjutan yakni peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tidak bisa menghalangi proses eksekusi yang dilakukan.

"Jadi ketika kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka kami jaksa eksekutor harus langsung mengeksekusi," ucapnya.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU

Dieksekusi ke Lapas Banceuy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas