Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Banten Berutang Rp4,51 Triliun di Pinjaman Online: 1,42 Juta Pengguna, Ini Imbauan Gubernur

Banten menempati posisi empat tertinggi utang pinjaman online di Indonesia setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Penulis: Erik S
zoom-in Warga Banten Berutang Rp4,51 Triliun di Pinjaman Online: 1,42 Juta Pengguna, Ini Imbauan Gubernur
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online - Warga Banten mencatat utang di pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023. Jumlah tersebut dari April 2023 yang mencatat Rp 4,38 Triliun  

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Warga Banten mencatat utang di pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023. Jumlah tersebut dari April 2023 yang mencatat Rp 4,38 Triliun 

Banten menempati posisi empat tertinggi utang pinjaman online di Indonesia setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Baca juga: Tak Boleh Gegabah, Begini 6 Tips Pilih Pinjaman Online yang Aman

Data tersebut berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat tren baru di kalangan masyarakat yang memanfaatkan pinjol.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal, tujuan untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau pelunasan," kata Friderica melalui konfrensi pers melalui kanal YouTube. Selasa (4/7/2023).

Pada Mei 2023, tingkat wanprestasi (TWP) 90 di Banten tercatat 4,84 persen. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen.

Sekadar informasi, TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Berita Rekomendasi

OJK juga mencatat jumlah utang pinjol di Indonesia per Mei 2023 ada 17,68 persen penerima aktif dengan nilai Rp 51,46 triliun.

Baca juga: Cerita Pelaku UMKM saat Ajukan Pinjaman Online Anti Ribet

Angka itu juga naik jika dibandingkan April 2023 yakni 17,31 persen penerima aktif dengan nilai tagihan yang harus dibayarkan Rp 50,53 triliun.

Menurut Friderica, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal kesulitan membayar utangnya.

Friderica mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi OJK masyarakat meminjam uang ke Fintech ilegal maupun legal salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

"Kebanyakan dari mereka ini untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, misalnya membeli gadget baru, rekreasi fashion bahkan kemarin membeli tiket konser," ungkap Friderica.

Selain itu, lanjut Friderica, beberapa masyarakat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan mendesak.

Misalnya untuk berobat, tapi tidak tahu cara mendapatkan uang untuk membayarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas