Warga Banten Berutang Rp4,51 Triliun di Pinjaman Online: 1,42 Juta Pengguna, Ini Imbauan Gubernur
Banten menempati posisi empat tertinggi utang pinjaman online di Indonesia setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Warga Banten mencatat utang di pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023. Jumlah tersebut dari April 2023 yang mencatat Rp 4,38 Triliun
Banten menempati posisi empat tertinggi utang pinjaman online di Indonesia setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.
Baca juga: Tak Boleh Gegabah, Begini 6 Tips Pilih Pinjaman Online yang Aman
Data tersebut berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat tren baru di kalangan masyarakat yang memanfaatkan pinjol.
"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal, tujuan untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau pelunasan," kata Friderica melalui konfrensi pers melalui kanal YouTube. Selasa (4/7/2023).
Pada Mei 2023, tingkat wanprestasi (TWP) 90 di Banten tercatat 4,84 persen. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen.
Sekadar informasi, TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.
OJK juga mencatat jumlah utang pinjol di Indonesia per Mei 2023 ada 17,68 persen penerima aktif dengan nilai Rp 51,46 triliun.
Baca juga: Cerita Pelaku UMKM saat Ajukan Pinjaman Online Anti Ribet
Angka itu juga naik jika dibandingkan April 2023 yakni 17,31 persen penerima aktif dengan nilai tagihan yang harus dibayarkan Rp 50,53 triliun.
Menurut Friderica, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal kesulitan membayar utangnya.
Friderica mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi OJK masyarakat meminjam uang ke Fintech ilegal maupun legal salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
"Kebanyakan dari mereka ini untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, misalnya membeli gadget baru, rekreasi fashion bahkan kemarin membeli tiket konser," ungkap Friderica.
Selain itu, lanjut Friderica, beberapa masyarakat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan mendesak.
Misalnya untuk berobat, tapi tidak tahu cara mendapatkan uang untuk membayarnya.
Kemudian, ada juga peminjam yang menggunakan identitas orang dengan menjanjikan keuntungan lebih.
Baca juga: KemenPPPA: Perempuan Rentan Terjerat Pinjaman Online
"Pada akhirnya dana dipakai, tapi tidak menyelesaikan (pembayaran), apalagi memberikan keuntungan kepada namanya yang dipakai," tandasnya.
Penjabat Gubernur minta warga berhati-hati
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar meminta warga Banten berhati-hati memanfaatkan jasa pinjaman online.
"Saya mengimbau semua masyarakat agar berhati-hati, meskipun ini instrumen teknologi tapi harus tetap arif dan bijaksana memanfaatkannya," ujarnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (5/7/2023).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan OJK terkait pengguna pinjol di Banten.
OJK menyebut Banten berada di posisi keempat tertinggi yang masih berutang pada perusahaan tekfin.
Setidaknya per bulan Mei 2023, utang warga Banten tercatat mencapai Rp 4,51 triliun dengan jumlah sebanyak 1,42 juta pengguna.
Sehingga, dia mengharapkan agar warga terhindar dari kesulitan membayar cicilan pinjaman di pinjol.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, 28 Februari 2023: Pisces Hindari Pinjaman Online
"Maka kita dorong agar diselesaikan secara baik, melalui prosedur hukum sesuai perundang-undangan," katanya.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai menjadi bagian dari hal itu.
"Sekali lagi saya mengimbau betul kepada segenap masyarakat khususnya di Provinsi Banten bahwa hal-hal yang memungkinkan (pinjol,-red) itu, tidak terjadi, harus berhati-hati," katanya.
Al Muktabar mengumpamakan teknologi sebagai sebuah pisau bermata dua, yang memiliki arti bahwa alat tersebut bisa bermanfaat sesuai penggunaannya.
"Teknologi seperti pisau bermata dua di satu sisi kalau kita tidak arif dalam penggunaannya bisa jadi masalah," katanya.
"Tapi di sisi lain bila kita bisa benar-benar memanfaatkannya secara baik dan benar maka dia mendukung baik bagi kita pribadi atau secara kelembagaan," tambahnya.
Warga merasa terbantu pinjol
S, seorang warga Kabupaten Serang, berinisial S, menceritakan pengalaman menjadi pengguna pinjaman online (pinjol).
S menggantungkan hidup pada pinjol memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Di aplikasi Shopee kan ada Shopee Pay Later. Saya mempunyai pinjaman online di situ," ujar S, kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon pada Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, S memanfaatkan aplikasi itu membeli sejumlah barang secara kredit.
Dalam aplikasi itu, S memanfaatkan membeli sejumlah barang, seperti elektronik mulai dari handphone hingga televisi.
"Untuk beli Hp, terus pernah juga beli TV, baju-baju pakaian pake aplikasi itu," ujarnya.
Untuk membeli barang, kata dia, S biasa mengambil tenor waktu sekitar 3 hingga 6 bulan.
Baca juga: Sebelum Mengakses Pinjaman Online, Masyarakat Diimbau Pahami Lima Hal Ini
Menurut S, selain mudah digunakan, aplikasi tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhannya.
"Selain itu harganya juga lumayan terjangkau, ngga terlalu mahal," ungkapnya.
Perempuan yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Serang itu mengaku terbantu dengan adanya aplikasi tersebut.
Meski memiliki beberapa cicilan saat ini, S mengaku tidak merasa memiliki hambatan untuk membayarnya.
"Sekarang masih ada beberapa (cicilan,-red) tapi tiap bulan sehabis gajian pasti dibayar, lancar terus bayar cicilan mah," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Banten Masuk Empat Besar Provinsi Terbanyak Warganya Pakai Pinjol, Total Utang Rp 4,51 T
dan
Utang Pinjol Warga Banten Rp 4,51 Triliun, Al Muktabar: Hati-hati, Tetap Arif dan Bijaksana
dan
Cerita Warga Serang Gantungkan Hidup pada Pinjol, Merasa Terbantu Asal Mampu Bayar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.