Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Jual Istri di Medsos, Pelaku Turut Saksikan di Dalam Kamar Hotel, Patok Tarif Tergantung Jarak

Seorang pria asal Gunungkidul menjual istri sendiri di media sosial. Mirisnya, pelaku turut menyaksikan sang istri melayani pria lain di dalam kamar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Suami Jual Istri di Medsos, Pelaku Turut Saksikan di Dalam Kamar Hotel, Patok Tarif Tergantung Jarak
TribunSolo.com Andreas Chris/Tribunnews.com
Pelaku kasus suami jual istri, YF (30), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/7/2023) (kiri). 

Selain mengunggah video, YF menggunakan tagline khusus untuk 'mempromosikan' istrinya.

"Dia hanya menggunakan tagar khusus, tawaran service wild," kata Kombes Iwan Saktiadi.

Jual Istri karena Masalah Ekonomi

YF (30) pelaku dalam kasus suami jual istri saat diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
YF (30) pelaku dalam kasus suami jual istri saat diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). (TribunSolo.com / Andreas Chris)

YF diketahui berprofesi sebagai pegawai bengkel.

Baca juga: Pria di Palembang Tega Tikam Istri Gara-Gara Korban Jual Gado-Gado Setengah Harga

Karena terdesak masalah ekonomi, YF mengaku nekat menjual istrinya sendiri.

Ia mengaku khilaf karena sudah menjual sang istri ke pria hidung belang.

"Karena khilaf. Karena banyak kekurangan uang," aku YF.

Berita Rekomendasi

Penangkapan terhadap YF membuat murka mertuanya lantaran selama ini pelaku diam-diam menjual istri tanpa sepengetahuan keluarga.

Orang tua PP baru mengetahui YF menjual anak mereka usai sang mantu tertangkap.

"Kemarin juga dari pihak mertua marah sekali. (Dijual) tanpa sepengetahuan keluarga. Baru tahu saat tertangkap," ungkap Kombes Iwan Saktiadi.

Atas perbuatannya, YF dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia terancam hukuman 12-15 tahun penjara.

Sementara itu, PP masih berstatus sebagai saksi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Andreas Chris, Kompas.com/Fristin Intan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas