Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Hubungan Intim Jadi Bukti Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Wanita Bersuami di Trenggalek

Bahkan saat digerebek pada Rabu (5/7/2023), keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Video Hubungan Intim Jadi Bukti Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Wanita Bersuami di Trenggalek
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi Selingkuh oknum polisi dan Wanita Bersuami 

Iptu Agus Salim menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi. 

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinahan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. 

Saat ini keduanya (polisi dan sang wanita) ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu, ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut. 

Sedangkan untuk sanksi profesi anggota kepolisian, merupakan kewenangan propam (profesi dan pengamanan).

"Itu kewenangan di provost, dalam hal ini ankum (atasan yang berhak menghukum) (Polres) Tulungagung," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami di Rumah Jaga Anak, Wanita di Trenggalek Selingkuh dengan Oknum Polisi, Video Jadi Bukti

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas