Alasan Bea Cukai Makassar akan Panggil Daeng Kanang untuk Klarifikasi, Buntut Kenakan Emas 180 Gram
Bea Cukai Makassar, Sulawesi, bakal melakukan pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang (46) untuk klarifikasi terkait emas ratusan juta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Masih mengutip dari Tribun Timur, jika betul Daeng Kanang membeli emas 180 gram itu di Arab Saudi, maka pihak Bea Cukai akan melakukan penghitungan pajak bea dan cukai.
"Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan."
"Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap Zaeni.
Terlebih, jika harga emas itu di atas 500 dollar Amerika Serikat atau Rp 7 juta dan dapat dibuktikan dengan faktur atau invoice.
"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak."
"Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Daeng Kanang sapaannya, sebanyak 100 gram emas yang dipakainya dibeli di tanah suci seharga Rp 120 juta.
Perhiasan emas itu dalam bentuk kalung, cincin juga gelang.
"Beli (emas) di Makah, berapa totalnya (ratusan juta)," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/7/2023).
Sementara itu, mengutip dari Tribun Timur, Daeng menjelaskan, emas yang dikenakannnya merupakan hasil pembelian di Makah dan sebagian dibawa dari rumah.
"Ini (emas) saya bawa dari Makassar sekitar 80 gram, kalau yang saya beli dari Tanah Suci mungkin 100 gram," jelasnya.
Per gram emas, lanjut Daeng Kanang, dibeli dari Tanah Suci berkisar Rp 1.200.000.
"Saya belinya pakai uang real, pokoknya per gram sekitar Rp 1.200.000," ujarnya.
Baca juga: Sosok Daeng Kanang yang Beli Emas 100 Gram dari Tanah Suci Ternyata Pengusaha, Ini Sederet Bisnisnya
Ia membeli emas dari Tanah Suci untuk memenuhi nazarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.